Agustus Mendatang KPU Provinsi Jambi Umumkan DPS

Agustus Mendatang KPU Provinsi Jambi Umumkan DPS

Pilkada 2024-ist-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Jelang pemilihan Pilkada serentak yang akan digelar pada 24 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi JAMBI tengah merampungkan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), pertanggal 3 Juli 2024 telah mencapai 65 persen.

Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), pertanggal 3 Juli 2024 telah mencapai 65 persen.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Sarolangun Berhasil Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 2 Kg

Disampaikan Fachrul Rozi, Komisioner KPU Provinsi Jambi, sebanyak 1.221.729 dari total 2.684.723 pemilih yang telah disinkronisasi dengan DP4 dan data pemilih Pemilu terakhir sudah berhasil tercoklit.

Fachrul juga menyebut jika KPU selalu terbuka dalam informasi dan memiliki sarana sampai dengan jajaran tingkat kecamatan baik melalui media sosial sampai dengan website semaksimal mungkin dalam keterbukaan informasi, kecuali informasi yang bersifat pribadi.

Bagaimana masyarakat tau bahwa sudah terdata atau belum, KPU memiliki sistem informasi si dalih (sistem daftar pemilih) internal, sementara secara eksternal masyarakat dapat mengakses cekdptonline DOT co id, dan mengikuti petunjuk untuk mengakses website tersebut.

BACA JUGA:Hari Adat Melayu Jambi 2024, Gubernur Al Haris Dampingi Ketua LAM Kukuhkan Danrem dan 6 Tokoh Jambi

Fachrul Rozi menegaskan jika salah satu prinsip pemutakhiran data yakni mengenai perlindungan data penduduk atau data privasi, yang merupakan salah satu bagian informasi yang tidak bisa disampaikan dikarenakan ditakutkan dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Tanggal 3 Agustus jadwal penetapan DPS nantinya akan diumumkan dan ditempatkan di TPS, kelurahan dan kecamatan.

BACA JUGA:Nyaris Meledak, Sebuah Bom Kuno Berhasil Dijinakkan Tim Gegana Polda Jambi

Pihaknya menghimbau masyarakat agar dapat proaktif untuk melaporkan jika tidak terdaftar, namun saat mendekati hari pemilihan barulah melapor. Padahal jauh hari sebelumnya hari pemilihan KPU telah memberikan akses seluas-luasnya terkait hal tersebut.

Sumber: