Kejari Jambi Tangani 67 Kasus Narkoba Terhitung Sejak Januari

Kejari Jambi Tangani 67 Kasus Narkoba Terhitung Sejak Januari

JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) sedang fokus menangaini 67 perkara narkotika dari bulan Januari hingga Juni 2020. Dari 67 kasus tersebut setidaknya sudah ada beberapa kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).

Belakangan tindak pidana narkotika semakin marak di Kota Jambi, sebab masih ada 11 kasus lagi yang belum masuk ke meja hijau karena masih dalam pemeriksaan penyidik dari pihak kepolisian. Dimana 11 kasus itu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasi Pidum Kejari Jambi I Putu Eka Suyantha menegaskan, akan memukul bersih setiap terdakwa yang terlibat dalam penyalahgunan narkotika, tanpa pandang bulu.

“Yang jelas kita tuntut paling berat, setidaknya dengan tuntutan paling tinggi hukuman yang diberikan bisa diangka minimal yaitu 5 tahun,” ujar Putu Rabu (15/7).

Menurut catatannya, dari sekian banyak kasus yang sedang ditangani ataupun yang sudah Inkrach, kasus ganja seberat 900 gram mendapatkan hukuman paling berat.

Dimana terdakwa dituntut dengan hukuman paling tinggi oleh Jaksa Penuntut umum yaitu 20 tahun pejara. “Biar dia jera, sebab narkoba sifatnya sangat merusak,” tambahnya. (scn)

Sumber: