Bapemperda DPRD kota Jambi Bahas Batas Jabatan RT dan Jumlah Maksimal Dalam Satu RT

Bapemperda DPRD kota Jambi Bahas Batas Jabatan RT dan Jumlah Maksimal Dalam Satu RT

Rapat Bapemperda DPRD kota Jambi bersama dinas di lingkup Pemerintah Kota Jambi -Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Bapemperda DPRD kota JAMBI bersama dinas di lingkup Pemerintah Kota JAMBI membahas mengenai Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kota JAMBI tahun 2025- 2040 dan perubahan kedua atas perda nomor 46 tahun 2022 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan lembaga pemberdayaan masyarakat, yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2024 di DPRD kota JAMBI.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Sampaikan Penjelasan Ranperda RPJPD DAN GDPK

Pembahasan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kota Jambi tahun 2025- 2040 dan perubahan kedua atas perda nomor 46 tahun 2022 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan lembaga pemberdayaan masyarakat, yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi ini turut dihadiri oleh dinas di lingkup Pemerintah Kota Jambi.

Ketua Bapemperda DPRD kota Jambi Sutiono saat ditemui di DPRD kota Jambi menyampaikan bahwa, dari pembahasan mengenai jabatan RT, sesuai ketentuan pusat berlaku selama 5 tahun dan jumlah minimal dalam kartu keluarga di satu RT yang minimal 75 KK.

BACA JUGA:Polisi Temukan Alat Penyalahgunaan Narkoba di Basecamp

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan pembahasan untuk merevisi jabatan RT yang dulunya 3 tahun menjadi 5 tahun dan mengenai batas maksimal KK dalam satu RT.

“Tadi membahas tentang revisi Perda tentang pembentukan rukun tetangga, yang mana itu perintah dari Permendagri Nomor 18 tahun 2018 yang tadinya jabatan RT 3 tahun menjadi 5 tahun,” ujar Sutiono, Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Selasa (25/6).

Sumber: