Satreskrim Polres Tanjab Timur Ringkus Pelaku Penyebar Video Porno

Satreskrim Polres Tanjab Timur Ringkus Pelaku Penyebar Video Porno

Pelaku penyebar foto screenshot dan video yang diambil saat seorang perempuan sedang mandi-Jektvnews-

TANJAB TIMUR, JEKTVNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil di ringkus Satreskrim Polres Tanjab Timur, karena nekat menyebar luaskan foto wanita tanpa busana yang direkam nya saat mandi. Pelaku menyebarkan rekaman video, dengan mengirim ke WhatsApp teman-temannya.

T (38) yang merupakan pelaku penyebar foto screenshot dan video yang diambil nya saat merekam seorang perempuan yang sedang mandi ini diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur.

BACA JUGA:KFA Harapkan Pelaksanaan PPDB di Kota Jambi Berjalan Lancar

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Soekany Daulay mengatakan, kronologinya terjadi di Mess Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur. Dimana pelaku melakukan tindakan tak terpuji tersebut lantaran sakit hati.

Oleh karena nya, pelaku dengan sengaja mengambil video seorang wanita berusia (39) yang sedang mandi dan tanpa mengenakan busana. Lalu T (38) menyebarkan ke teman-teman nya di WhatsApp.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD kota Jambi Pantau Pendaftaran PPDB di Kota Jambi

Dari keterangan yang didapatkan, korban dan pelaku ini tinggal di kawasan mess yang sama. Antara kamar mandi korban dengan tempat tinggal pelaku ada celah, sehingga pelaku mengabadikan video secara diam-diam di saat korban sedang mandi.

Selain itu, pelaku juga sempat mengancam korban. Karena merasa dilecehkan, korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Tanjung Jabung Timur. Tim pun bergerak cepat menindak laporan tersebut, dan berhasil meringkus pelaku.

BACA JUGA:Bakesbangpol Provinsi Jambi Gelar Rakor Dan Raker Forkom Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Jambi

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dengan denda paling tinggi Rp 800 juta dan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Sumber: