Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Koh apex

Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Koh apex

Tim penyidik Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi tangkap Afandi Susilo alias Ko Apex -Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Afandi Susilo alias Ko Apex ditangkap tim penyidik Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda JAMBI, dikediamannya di kawasan Tangerang, Jakarta, pada pukul 03.00 WIB, Rabu 12 Juni 2024. Setelah ditangkap, Kekasih Dj Dinar Candy ini langsung dibawa ke Mapolda JAMBI.

Saat ditanyai awak media, Koh Apex tidak banyak berkata. Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini selanjutnya akan ditahan, karena selama dilakukan pemanggilan tidak pernah hadir menghadap penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lima TKP dengan Barang Bukti Sebelas Paket Jenis Sabu

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu, sekitar tahun 2022 pelapor yang merupakan Direktur bertemu dengan terlapor di Batam.

Saat itu, terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jambi Turun Tangan Usut Tongkang yang Menabrak Kerambah Ikan Warga Muaro Jambi

Kemudian kapal ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban.

Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

BACA JUGA:PLN Pastikan Optimalisasi Pelayanan Listrik Bagi Pelanggan Dioptimalkan

Namun, dikatakan korban kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS). Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS.

Sehingga, Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT SBS cabang Jambi.

Sumber: