Arti Suluh Daun, Tak Meh & Hutan Adat Bagi Perempuan Adat Serampas

Arti Suluh Daun, Tak Meh & Hutan Adat  Bagi Perempuan Adat Serampas

MERANGIN - Serampas, merupakan salah satubagian masyarakat hukumadat dengan berbagai tradisi lokal yang hidup hinggasekarang. Nilai adat Serampas hingga saat ini masih terjaga dengan apik sebagai bagian dari nilai kehidupan yang dilestarikan. Sebagai desaterujung yang posisinya berdekatan dengan kabupaten Kerinci provinsi Jambi, Serampas juga memiliki 5 desa yang berdampingan, yaitu Renah Alai, Rantau Kermas, Lubuk Mentilin, Tanjung Kasri dan Renah Kemumu.

Salah satu desa yang masih mempertahankan nilai lokal di Serampas adalah Rantau Kermas. Sebagai desa kedua, desa ini memiliki jalur perjalananyang strategis dari desalainnya. Tercatat di desa ini memiliki sekitar 150 jumlah KK dan jumlah populasi 2.742jiwa dimana 1.241-nya adalah perempuan berusia produktif. Menariknya, perempuan memiliki peran besar dalam setiap kegiatan sosial yang berlaku di masyarakat baik secara adat maupun kebiasaan nan teradat.

Mak Ajun dan Mak Alifah, begitu biasa disapa, sambil menggiling cabai begitu bersemangat di siang itu,menceritakan bagaimana perempuan Rantau Kermas berperan saat tahapan Kenduri adat perkawinan dimulai. Tahap pertama yang dilakukan adalah Suluh Daun. SuluhDaun adalah upacara adat yang ditandai dengan perintah dari Depati Payung yang mewajibkanlaki-laki untuk melakukan pencaria nsuluh (kayubakar) dan daun di dalam hutan diluar hutan adat guna membantu tuan Rumah,sedangkan perempuan lebih berperan di ranah masak-memasak, mulai dari menyiapkan hidangan bagi para tetangga sampai para tamu undangan yang datang.

Kayu dan daun ini digunakan untuk pra acara menjelang kenduri besar dilakukan dan sebelum dilakukan nyatak meh atau leta ktando dimana laki-laki akan meminang perempuan. Tak meh merupakan bahasa nenek moyang yang memiliki kesamaan dengan bahasa Lempur, kabupaten Kerinci Jambi, sebagai satu kesatuan rumpun adat Serampas dengan satu keturunan dari Nenek Sigindo Balak. ‘Kalau pagi ni kito suluh daun, malam ninaiklah ke rumah, kami akan membuat sirih gambir’, jelas Mak Alifah.

Mak Ajun menambahkan bahwa Sirih gambir sebagai penyambung lidah yang wajib ada diberbagai acara adat yang digelar, mulai dari tak meh,kenduri perkawinan, kendurisko, hingga penyambutan tamu yang datang secara resmi sebagai tamu desa.

Lebih lanjut Mak Ajun menyampaikan bahwa,perempuan di Rantau Kermas dibeli oleh laki-laki dengan harga murah, hanya selembar kain sarung dan uang senilai Rp. 250.000,-untuk yang masih berstatus gadis, dan selembar kain sarung dan uang senilaiRp. 200.000,-untuk yang berstatus janda.Besaran harga ini berlakusejaktahun 2015. Kain sarung dan uang ini tidak boleh digunakan hingga acara adat perkawinan digelar oleh kedua mempelai. Ketetapan ini berdasarkan adat, sedangkan harga nilai perempuan mengikuti perkembangan dan dinamika masyarakat.Bahkandulu di tahun 1990-an harga perempuan hanya dengan uang senilai Rp.5000,-, kemudian naik menjadi Rp.50.000,- sejaktahun 2000, dan naik menjadi Rp.150.000,- pada tahun 2010.Letaktanda ini sebagai penanda bahwa siperempuan sudah dipinang oleh pihak laki-laki.

Secara sosial gender, perempuan di desa Rantau Kermas memiliki peran signifikan. Sayangnya tidak terlihat nilai perannya di mata masyarakat. Meskipun secara sumber daya alam cukup kaya, dengan peran produksi lahan yang tinggi ditambah berpendidikan, tak serta mertamampu memberikan added value pada dir iperempuan.

Hal ini terlihat dari label dan klasifikasi pada diriperempuan berdasarkan status. Mudahnya prosedur adat yang menata perkawinan juga membuat perempuan rentan nikah muda, sehingga memiliki resikotinggi pada kemiskinan secara struktursosial. Mengapa? Karena posisi perempuan nantinya akan memiliki beban ganda yang dianggap sebagai kebiasaan nan teradat,belum lagi angka kelahiran bayi yang cukup signifikan meskipun masih dikatakan stabil dalam perkembangannya.

Mak Fadhil sebagai salah satu bidan desa Rantau Kermas menuturkan, angka kelahiran di tahun 2019mencapai 19 kelahiran, sehingga jika dirata-ratakan setiaptahun 8-9 kelahiran bayi. Artinya, setiap satu kelahiran ke depan akan berkembang menjadi 1 KK dengan penyiapan tanah larikjajo untuk tegak rumah, minimal 2 ha untuk timponanam berupa 2500-3000 batang Kopi apabila masih ada ketersediaan lahan di Rimbo Gano yang diberlakukan sebagai lahan cadangan masyarakat untuk wilayah ajumarah.

Bagaimana posisi hutan adat? Hutanadat Rantau Kermastetap menjadi bagian wilayah adat yang tak akan dijamah karena menjadi sumber air yang akan menyediakan kebutuhan air, baik untuk PLTMH, irigasi pertanian (sawah), ataupun kebutuhan rumahtangga. HutanadatDepati Kara JayoTuo Rantau Kermas ini telah diinisiasi oleh Adat sejak lama, bahkan sebelum ada program Perhutanan Sosial yang digagas oleh pemerintah sendiridi tahun2001, bahkan kemudian diperbaharui secara legalitas melalui Permen LHK No.83/2016 tentang Perhutanan Sosial secara khusus. Hingga saat ini, hutanadatmasihtetapterjaga dan dilindungi, dikembangkan menjadi model ekowisata melalui berbagai paket berpadu padan dengan potensi komoditi yang ada di desa ini seperti Kopi Robusta Serampas dan Kayu Manis yang dapat dinikmati sepanjang tahun.

Tentu relasi hutan adat dan perempuan sebagai simbol negeri ini tak dapat dilepaskanbegitu saja. Dukun negeri sebagai salah satusimbol yang memiliki peran signifikan dalam melakukan berbagai ritual adat terkait pertanian dan kelestarianhutan. Dalam pertanian,simbol dukun negeri yang harus berjeniskelaminperempuan ini menjadi orang yang wajib membaca mantra saat uraspadi (ladang) dilakukan, dan mengoleskanobatluar saat tamudatang di lokasi ini dan dilengkapi dengan sirihgambir sebagai penyambunglidahnya. Dalam prosesiadatobatluar harus menghadap ke arahhutanadat dan mengabarkan kepada ‘Nenek’ (baca: harimau) yang dianggap sebagai penjelmaan penguasa penunggu hutan adat. Sayangnya, ritual obatluar ini telah berakhir di tahun 1979-an seiring di kenalnya ajaran Islam yang dibawa oleh para depati dibawah kekuasaan kerajaan Melayu Jambi Sri Sultan Ingalanga.

Dari keseluruhanadat tata perkawinan maupun kehidupan sosialrelasi gender di desa Rantau Kermas, peran perempuan tetap signifikan mulai dari perandomestik, sosial hingga produksi lahan, bahkan perlindungan terhadap hutan yang menjadi simbol harmoni alam Serampas. Adat tentu memiliki kearifan, dimana letak penghormatan perempuan yang terlihat para doks dengan nilai harga mata uang pada saat tak meh (letaktando) ketika dipinang, akan berbanding lurus jika dilihat dari apa yang didapat dengan terjadinya ikatan perkawinan sebagai konsekuensi yang harus dilakukan laki-laki.

Sumber: