Dinas PDK Batanghari Menyatakan Dana BOS Bisa Dipergunakan Untuk Pembelian Kuota Siswa dan Guru

Dinas PDK Batanghari Menyatakan Dana BOS Bisa Dipergunakan Untuk Pembelian Kuota Siswa dan Guru

BATANGHARI- Pada Ketentuan Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kemendikbud, dana dari pemerintah bisa dimanfaatkan untuk membiayai operasional sekolah apa lagi adanya dampak Covid -19 saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari memperbolehkan SD dan SMP mengalokasikan dana BOS untuk pembelian kuota internet.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Ali Saeroni, S.,IP menjelaskan dampak Covid- 19, menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, Dana BOS boleh dipergunakan selama masa COVID-19 untuk digunakan membeli kouta pada para guru dan juga siswa, saat temui oleh jurnalis Jektv.co.id pada Selasa (07/07/2020)

"Menurut Permendikbud terbaru dana tersebut bisa dipergunakan untuk pembelian kuota internet, tetapi untuk besarannya kami tidak bisa menentukan, itu tergantung kebijakan masing-masing kepala sekolah karena kepala sekolah yang tau berapa beban guru yang mengajar melalui online tersebut" Ujar Ali Saeroni.

Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Ali Saeroni menjelaskan Untuk besaran kouta yang diterima tentu mungkin berbeda, sebab guru kelas dengan guru bidang studi berbeda besarannya, untuk siswa yang diberikan kouta internet tentu ada ketentuan mengharuskan siswa yang tidak mampu dengan dibuktikan ada surat keterangan tidak mampu terlebih dahulu.

"Untuk guru kelas dan bidang studi besaran kuota yang diterima berbeda, sedangkan Untuk tingkatan sekolah yang diterima yakni tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan untuk SMA/ MAN sama saja pemberlakuannya diperbolehkan juga dana BOS untuk dipergunakan membeli kouta, tetapi untuk SMA kita tidak bisa memberikan tindakan secara langsung soalnya Link-nya dari provinsi langsung. Kata Ali Saeroni.

Ali Saeroni menambahkan pemberian kuota diberikan bagi siswa yang tidak mampu saja, dan mengenai daring atau tidaknya itu kebijakan masing-masing kepala sekolah yang bersangkutan, sebab lihat lokasi sekolahnya ada sinyal atau tidak, kalau sekolahnya tidak ada sinyal tentu tidak bisa memberikan kebijakan tesebut.

Sumber: