Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Korpspolairud Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Benih Bening Lobster
Pelaku pengiriman benih lobster-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Tim gabungan Ditpolairud dan Korspolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan 7 box benih bening lobster dengan jumlah 125.684 di 2 TKP yang berbeda pada tanggal 10 Mei 2024 lalu di Kota JAMBI dan Muaro JAMBI. Hal ini disampaikan saat jumpa pers di Mako Ditpolairud Polda JAMBI pada (13/05/2024).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto bersama Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa, Korpspolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jambi berhasil menggagalkan 125.684 benih bening lobster.
BACA JUGA:Menang Kasasi, Jaksa Ajukan Eksekusi Aset Negara Senilai 11 Miliar
Pengungkapan ini sendiri merupakan kerja sama tim gabungan Ditpolair Korspolairud Baharkam Polri, Ditjen PSDKP, BPSPL, BP2MKHP, DKP Provinsi Jambi.
Disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kerjasama Korpspolairud Baharkam Polri Dan Polda Jambi atas informasi dari masyarakat.
Lanjut Donny, untuk penangkapan di 2 TKP tersebut tim mengamankan tiga pelaku yang mana TKP pertama berada di Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota ini dengan barang bukti BBL sejumlah 90.000 lebih dengan satu orang tersangka berinisial AD dan mobil berjenis avanza.
BACA JUGA:Per 1 Mei Harga Beras SPHP Naik, Bulog Sebut Stock Beras SPHP Selalu Ada
Lebih lanjut Donny menuturkan, TKP ke dua hanya berjarak 1 Km dari TKP pertama yakni di parkiran swalayan yang berada di Jalan Mayang dan mengamankan dua orang tersangka berinisial APH dan A. Dengan total ada 3 tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti BBL berjumlah 125.684 dan 2 buah mobil berjenis avanza dan innova.
Ditambahkan Kasubdit Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, itu untuk jenis BBL yang berhasil diamankan yaitu jenis mutiara dan jenis pasir yang mana satu benih lobster dipasarkan berdasarkan jenisnya sekitar 200.000 per benih hingga 250.000 atau jika ditotal seluruh nya senilai 25 miliar lebih.
Untuk tersangka yang saat ini sedang di proses dan akan terapkan dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009 pasal 926 dengan ancaman pidana 8 tahun dengan denda satu setengah miliar.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Ajak Alumni Saling kuat dan Kompak membesarkan Unja
Dalam konferensi pers turut dihadiri Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri Kombes Pol Donny Charles Go, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Jenderal PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) diwakili oleh Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Doktor Drama Panca Putra, Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam diwakili Katimja Pengawasan SDP Turman Hardianto Maha, Kepala BPSPL (Balai Pengelolan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Padang diwakili oleh koordinator Wilker BPSPL Jambi Bapak Eri Doni, Kepala BP2MKHP (Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelauatan dan Perikanan) Jambi Bapak Piyan Gustaffiana, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bapak Hernowo.
“Kami mengamankan dua orang tersangka dengan inisial APH dan inisial A. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti BBL ini sejumlah 7 box dengan isi BBL sebanyak 35.000. Sehingga dari dua kasus penangkapan yang kita lakukan ini kami mengamankan total tiga orang tersangka dan dua unit kendaraan roda empat. Total lobster yang kita amankan itu berjumlah 125.684,” ujar Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (13/5).
Sumber: