Perppu Pilkada Jadi UU
JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah disepakati menjadi UU.
“Apakah bisa disepakati dan disetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6).
Seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir dalam raker tersebut menyatakan setuju. Dengan persetujuan tersebut, Perppu Pilkada menjadi draf final hasil pembicaraan tingkat pertama. Proses selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua Rapat Paripiurna DPR RI. Sebanyak sembilan fraksi secara bulat menyatakan menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU.
Mendagri Tito Karnavian menyampaikan semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disahkan menjadi UU. “Pada pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan untuk menuju paripurna, secara bulat semua fraksi menyampaikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (30/6).
Meski disetujui menjadi UU, DPR tetap memberikan beberapa catatan untuk hal-hal yang dianggap perlu menjadi perhatian para penyelenggara dan pemerintah. Tujuannya agar pilkada berjalan secara aman lancar, terutama aman dari COVID-19.
“Kemudian terkait dengan ada kekhawatiran penularan COVID-19 pada tahapan Pilkada. Seharusnya kita balik kondisi itu. Mari sama-sama angkat isu kontestasi Pilkada 2020 ini sebagai isu tentang efektivitas daerah dalam menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya,” papar Tito.
Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada di 2020 di tengah pandemi, diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani COVID-19 secara efektif.
“Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Kita harus optimis. Angkat isu efektivitas penanganan. Biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana menangani dan mempercepat penanganan COVID-19,” terang mantan Kapolri ini.
Menurutnya, penetapan RUU juga dinilai sangat strategis. Agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Selain itu, kepala daerah definitif juga diperlukan demi menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat agar membaik setelah sempat melemah karena pandemi.
Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly berharap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 bisa secepatnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. “Nanti kita harapkan di paripurna juga pada pengambilan keputusan pada tingkat II bisa segera disahkan. Kami berharap undang-undang ini nantinya menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pilkada bulan Desember,” ujar Yasonna.
Sebelumnya, Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak. Dari rencana awal pada September 2020 menjadi Desember 2020. Penundaaan ini akibat ancaman bencana nasional nonalam berupa pandemi COVID-19.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang menyepakati secara aklamasi, walaupun ada sedikit dinamika dari dengan fraksi Gerindra. Tapi itu tidak masalah,” imbuhnya.
Drapat tersebut Partai Gerindra sempat menyatakan tidak menerima RUU Pilkada disahkan menjadi UU. Tetapi setelah ada arahan dari pimpinan, semua fraksi termasuk Gerindra menyetujui Perppu tersebut dijadikan UU.(rh/fin)
Sumber: