Lahan Sawit 35,70 Hektar Milik Kazwaini di Kabupaten Sarolangun Menjadi Rebutan

Lahan Sawit 35,70 Hektar Milik Kazwaini di Kabupaten Sarolangun Menjadi Rebutan

Proses konstatering di kebun kelapa sawit seluas 35,70 hektar-Jektvnews-

SAROLANGUN, JEKTVNEWS.COM - Seluas 35,70 hektar kebun kelapa sawit di perebutkan oleh Kazwaini dan pihak lawan Sudirman CS, di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten SAROLANGUN, Jambi. Langkah hukum telah ditempuh dan proses peradilan perdata kini sedang berjalan, hingga sudah mencapai tahap konstatering.

BACA JUGA:Rebutan Lahan di Kota Jambi, Juru Parkir Tikam Rekan Sendiri

Inilah lahan 35, 70 hektar yang bertahun-tahun menjadi sengketa antara Kazwaini dengan pihak Sudirman CS, lahan berada di Desa Bernai Gedang dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi. lahan tersebut diklaim oleh pihak Sudirman CS, sebagai lahan milik mereka sejak tahun 2016 lalu hingga saat ini. Namun pemiliknya yang sah, yaitu Kazwaini tetap mengikuti proses dan langkah hukum yang berlaku hingga saat ini.

Sementara putusan yang telah berkekuatan hukum tetap saat ini memasuki tahap eksekusi. Namun sebelumnya pada tanggal 30 April 2024 tahapan yang dilaksanakan adalah tahapan Konstatering. Sebelum dilakukan eksekusi dalam hal ini Pengadilan Negeri Sarolangun yang diwakili oleh Panitera melakukan konstatering terlebih dahulu.

Kazwaini selalu pemilik lahan mengatakan, bahwa saat ini tanah yang dikuasai oleh pihak lawan sedang berjalan hingga tahap konstatering atau pencocokan lahan ulang sebelum dilakukan eksekusi atau Pra eksekusi. Agar kedepannya tidak ada permasalahan yang akan datang seperti saat ini. Ada pun konstatering lahan tersebut di lakukan bersama TNI Polri dan Badan Pertanahan Negara beserta Pengadilan Negeri Sarolangun, guna untuk memberikan pengarahan dan pengamanan.

BACA JUGA:Susunana Pemain Timnas Indonesia U-23 Siap Rebut Peringkat Ketiga Melawan Irak U-23 di Piala Asia U-23 2024

“Hari ini kita memang sesuai dengan putusan pengadilan. Kita lakukan konstatering, itu adalah pencocokan lahan ulang sebelum dilakukan eksekusi atau praeksekusi. Jadi diukur ulang dari awal dari mulai dirintis sehingga tidak ada lagi permasalahan yang akan datang. Nah kati ini konstatering kita lakukan dengan pihak kepolisian tentara BPK dan pengadilan gitu kan untuk memberikan pengamanan untuk kita,” ujarnya, Rabu (1/5).

“Dan kita akan lakukan permohonan eksekusi langkah akhir. Harapan kami memang, setelah nanti eksekusi tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang masih melakukan panen terhadap lahan yang sudah menjadi hak milik kami. Artinya, mereka suka rela lah menyerahkan itu kepada kami,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Disdukcapil Muaro Jambi Pastikan Ketersediaan 7 Ribu Blangko e-KTP

Dirinya berharap setelah dilakukannya eksekusi lahan tersebut oleh pihak Pengadilan Negeri Sarolangun, agar tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan panen dilahan miliknya. Dan apabila hal itu tetap di lakukan, maka dirinya tidak segan-segan menempuh jalur hukum untuk mempidanakannya.

 

Sumber: