UU Provinsi DKJ Berlaku, Pemindahan Ibu Kota Nusantara Tertunda Menunggu Keppres

UU Provinsi DKJ Berlaku, Pemindahan Ibu Kota Nusantara Tertunda Menunggu Keppres

UU Provinsi DKJ Berlaku, Pemindahan Ibu Kota Nusantara Tertunda Menunggu Keppres--

JEKTVNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April lalu. Namun, meskipun undang-undang ini telah berlaku, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan belum dapat dilakukan secara langsung. Hal ini akan dilaksanakan setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkannya. Pasal 63 UU DKJ dengan jelas mengatur bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara diumumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tingkat Pengelolaan Air Secara Berkelanjutan

UU DKJ juga menetapkan bahwa Provinsi DKJ akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi yang akan dirancang sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Gubernur dan wakil gubernur akan tetap menjadi pemimpin DKJ yang dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan masa jabatan lima tahun yang dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Mekanisme pemilihan gubernur DKJ akan tetap menggunakan sistem pemilu dua putaran, di mana kandidat harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk memimpin DKJ. Semua ini diatur dengan jelas dalam Pasal 10 ayat (1) UU DKJ.

BACA JUGA:Adu Dominasi Delapan Tim Siap Melaju Ke Perempat Final Thomas Cup 2024

Pada tahap awal, Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, yang telah disetujui oleh DPR. Namun, pelaksanaan pemindahan tersebut masih menunggu keluarnya Keputusan Presiden yang akan menetapkannya secara resmi. Sebagai simbol pemindahan ibu kota, upacara kenegaraan peringatan HUT kemerdekaan RI pada tahun ini akan digelar di Nusantara. Hal ini menandai langkah awal dalam proses peralihan ke Ibu Kota Nusantara yang baru.

Sumber: