Ikut Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Setelah PHK Tetap Dapat Gaji

Ikut Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Setelah PHK Tetap Dapat Gaji

Ikut Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Setelah PHK Tetap Dapat Gaji-Ist-

Sedangkan selama tiga bulan terakhir tercatat ada 89 kasus, dengan dana klaim yang disalurkan sebesar Rp 93 juta.

"Setiap pekerja yang di PHK atau perusahaan bangkrut, maka akan mendapatkan jaminan program ini, namun tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri," imbuhnya. 

BACA JUGA:Penyelundupan 19 Kg Sabu Lewat Perairan ke Malaysia Gagal Dilakukan

Seto Tjahjono menyampaikan bahwa di Jambi terdapat lebih dari 1,3 juta pekerja yang perlu dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun hingga saat ini lebih dari 600 ribu pekerja yang sudah terlindungi dan lebih dari 700 ribu pekerja belum tercover BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Arus Balik dari Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Menuju Batam Terpantau Ramai

Oleh karena itu, penting semua pihak, untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila sudah tercover masyarakat akan merasa aman saat bekerja.

Sumber: