DPRD Batanghari jadi Mediator Warga Muara Jangga Dengan PT. Kedaton

DPRD Batanghari jadi Mediator Warga Muara Jangga Dengan PT. Kedaton

Batanghari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batanghari memfasilitasi Warga Kelurahan Muara Jangga Kabupaten Batanghari Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PSA yang tergabung dalam Grup PT. Kedaton untuk menyelesaikan masalah akses jalan untuk dapat mereka lalui menggunakan kendaraan roda empat.

Sebelum DPRD Batanghari memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah tersebut oleh pihak kecamatan telah beberapa kali membahas masalah ini namun tidak mendapatkan keputusan yang terbaik.

Sekretaris Camat Batin XXIV Sarmada selaku perwakilan masyarakat menjelaskan pada Selasa (23/06) masalah tersebut berawal dari pembuatan parit gajah yang memutus akses jalan di pintu masuk jalan perusahaan pada tahun 2015, kemudian hal itulah yang membuat masyarakat menuntut, hingga akhirnya dilakukan pertemuan kedua belah pihak di kantor DPRD Batanghari.

“Dari beberapa pertemuan, ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan tentang akses jalan yang dibuatkan parit gajah tersebut. Namun hanya diberikan akses jalan kendaraan roda dua yang menggunakan jembatan penghubung kayu,” Jelas Sarmada.

Di lain pihak, Asnan selalu Manager kebun PT. Kedaton menerangkan, pihak perusahaan tidak pernah menutup akses jalan tersebut seperti yang dituduhkan, namun hanya saja memang dibatasi penggunaan jalan tersebut.

“Memang jalan itu benar dibeli serta dibangun oleh perusahaan, dan digunakan oleh masyarakat sekitar yang kebunnya ada didalam kebun kita inklaf namanya, dan tidak ada kita larang hanya penggunaannya kita atur, salah satunya kita larang roda empat menggunakan jalan tersebut,” ujar Asnan.

Asnan menjelaskan pihak perusahaan tidak pernah permasalahkan bagi masyarakat yang menggunakan jalan mereka dan juga memang Di pintu masuk jalan diberi pengamanan, masyarakat wajib lapor kebagian satuan pengamanan untuk masuk ke wilayah perusahaan, demi keamanan perusahaan itu sendiri.

“Kalau kami penuhi dua jalan yang dituntut oleh masyarakat maka tentu merugikan kami sebagai perusahaan karena akan banyak jalan alternatif dan kalau kami buka bisa menembus ke beberapa desa dan hal ini tentu operasional keaman perusahaan akan bertambah” Jelas Asnan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Ilhamuddin menuturkan, hearing itu terkait pengaduan masyarakat Kelurahan Muara Jangga tentang masalah jalan akses ke lokasi kebun yang menggunakan jalan perusahaan.

“Perusahaan dalam hal ini karena ingin mengamankan aset mereka, jadi dibuat batas berupa parit gajah termasuk jalan tersebut,” Terang Ilhamuddin.

Dari hasil pertemuan dari kedua belah pihak tersebut dari pihak DPRD Batanghari telah sepakat agar perusahaan membuka akses jalan untuk dapat dilalui roda empat oleh masyarakat.

“Akan tetapi dari pihak perusahaan masih mengajukan kepimpinan tertinggi. Apakah disetujui atau tidak akses jalan tersebut, namun yang jelas masalh tersebut telah kami musyawarah kan dan hanya menemukan titik temu seperti itu” jelas Wakil Ketua DPRD Ilhamuddin.

Sumber: