2/3 Anggota Polri Dikerahkan Amankan Pilkada

2/3 Anggota Polri Dikerahkan Amankan Pilkada

JAKARTA – Polri akan menerjukan 2/3 dari total jumlah anggotanya untuk mengamankan jalannya Pilkada Serentak 2020. Bahkan Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Telegram terkait pedoman pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan sedikitnya 2/3 dari jumlah total anggota Polri akan dikerahkan dalam pengamanan pelaksanaan Pilkada Serentak. Meski demikian, dia belum memastikan angka pastinya.

“Data riil-nya akan di-update. Saat ini masih digodok,” katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/6).

Dijelaskannya, dalam pelaksanaannya, pengamanan yang diberinama Operasi Mantap Praja 2020 itu, pihaknya juga akan dibantu jajaran TNI dan para pemangku kepentingan terkait.

“Mereka akan disebar di 270 wilayah, yakni di sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota untuk mengamankan rangkaian Pilkada,” terangnya.

Terkait pola pengamanan, Awi menyebut saat ini masih digodok oleh Asisten Operasi Kapolri dengan mempertimbangkan empat aspek yakni aspek penyelenggara, peserta/ kontestan Pilkada, potensi gangguan kamtibmas dan ambang gangguan.

Pola pengamanan juga dipengaruhi hasil pemetaan kerawanan selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Kemudian bagaimana potensi konflik di daerah tersebut sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya seperti money politic, politik identitas, hoaks, hate speech dan black campaign,” tutur Awi.

Terkait pengamanan Pilkada Serentak, lanjutnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Surat telegram ini dikeluarkan menyusul telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tertanggal 12 Juni 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor 307 tanggal 16 Juni 2020 tentang rincian tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan guna dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan Pilkada Serentak tahun 2020,” kata Awi.

Dalam surat telegram tersebut, para kasatwil diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengawasan setelah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 diundangkan.

“Perintah dari pimpinan antara lain para kasatwil diminta melaksanakan deteksi dini dan monitoring,” ucap Awi.

Para kasatwil juga diminta proaktif untuk bekerja sama dengan penyelenggara Pilkada dan instansi terkait.

Sumber: