Ini Penjelasan KPU Provinsi Jambi, Tentang Pemilih Yang Tepapar Virus Corona Dipastikan Bisa Nyoblos
Jambi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan setiap warga yang punya hak pilih tetap bisa menyalurkan suara dalam kontestasi politik Pilkada serentak Desember mendatang, meski terpapar Covid-19.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi COVID-19. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal.
Di Provinsi Jambi, tak sedikit masyarakat yang punya hak pilih terpapar Covid-19. Data Selasa (23/6), jumlah kasus pasien positif Corona di Jambi berjumlah 114, dengan rincian 48 masih dirawat dan 66 dinyatakan sembuh.
Apnizal mengatakan, para pemilih yang terpapar Covid-19 ini dipastikan tetap bisa memberikan hak suaranya dengan cara difasilitasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya.
"Pada prinsipnya kita tidak bisa menghilangkan hak pilih. Ini sesuai dengan PKPU Masa pemilihan dalam Pandemi Covid 19," katanya kepada harian ini, kemarin (23/6).
Nantinya, petugas KPPS dengan didampingi pengawas di TPS dan para saksi akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih yang bersangkutan.
"Tentu kami akan koordinasi dengan tim gugus tugas sehingga protokol kesehatan dapat benar-benar dijalankan," jelasnya.
Sumber: