Patuhi Undang-Undang, Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah

Patuhi Undang-Undang, Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah

Gedung Polresta Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Bertempat di halaman depan Satres Narkoba, Polresta JAMBI memusnahkan barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah dari hasil pengungkapan kasus narkoba dalam 4 bulan terakhir pada Rabu, 3 April 2024.

BACA JUGA:Polda Jambi Berikan Penghargaan Kepada 19 Personel Satresnarkoba Polresta Jambi

Dikatakan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi pada Rabu 3 april 2024, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah ganja 41 kg, sabu seberat 60 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.032 butir, yang jika ditotalkan mencapai angka 78,8 miliaran rupiah.

Pemusnahan narkotika ini, kata Eko, membuktikan dan menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang barang narkotika hasil tangkapan, hal ini juga dilakukan dalam bentuk mematuhi undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Kejar Hingga ke Thailand

Eko menyebutkan dari semua barang bukti yang dimusnahkan itu, sebagian diantaranya merupakan hasil ungkap kasus dari jaringan internasional.

Di sisi lain, Eko menyampaikan apresiasi kepada semua Satresnarkoba Polresta Jambi dan jajarannya yang sudah berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram tersebut.

BACA JUGA:Sinergitas Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3.300 Gram Narkoba di Perairan Sebatik

Adapun semua barang haram tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator memilik BNNP Jambi. Dan Eko memastikan bahwa pihaknya akan terus memusnahkan narkotika dan meminta dukungan pihak lain serta masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menumpas peredaran narkoba.

Sumber: