Duh!!! Gadis Mualaf Dicabuli Pria Dengan Modus Belajar Agama
Merangin - Gadis mualaf yang menjadi korban pencabulan tersebut adalah KN seorang gadis berusia (15) warga Sungai Ulak kecamatan Nalo Tantan kabupaten Merangin. Gadis ini merupakan seorang mualaf yang ingin mendalami agama Islam kepada pelaku, namun korban harus menerima kenyataan pahit, bukan pelajaran agama yang didapatkan melainkan mendapat perlakuan pencabulan.
Peristiwa ini bermula sekitar bulan April 2020 lalu. Saat itu (KN) Tengah berada di rumah korban dengan niat awal mengajari tentang agama. Lantaran rumah tengah dalam keadaan sepi, pelaku merayu korban untuk menjadikan pacar. Setelah berpacaran pelaku langsung merayu dengan niat jahat untuk menikmati tubuh korban. Korban yang masih berusia dibawah umur langsung termakan rayuan pelaku. keduanya pun langsung melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri, menurut pengakuan pelaku pencabulan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, pertama dilakukan di rumah dan kedua di rumah korban.
"Saya ajari dia agama Islam, karena dia mualaf, dan saya rayu dia untuk pacaran. Saya ngelakuinnya dua kali berhubungan badan." Cerita RE Pelaku.
Kisah asmara kedua pemuda ini terus berlanjut hingga (4/6/2020). Pelaku dan korban ketahuan Tengah melakukan perbuatan mesum oleh orangtua korban. Tidak terima anaknya yang masih dibawah umur dicabuli pelaku, orang tua korban langsung melapor ke Polres Merangin. Akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan hubungan layaknya suami istri." Tutup AKP Dhadhag Anindito Kasat Reskrim Polres Merangin.
Sumber: