Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Surat Penyidikan

Kejaksaan Tinggi Jambi Terima Surat Penyidikan

Lexy Fatharany-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi JAMBI menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus  mahasiswa korban TPPO berkedok magang di Jerman dari Polda JAMBI. 5 orang jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara TPPO yang menimpa mahasiswa JAMBI tersebut.

BACA JUGA:Pihak UNJA Akhirnya Buka Suara Terkait Perbedaan Perlakukan Mahasiswa Ferienjob di Jerman

Kejati Jambi telah menerima SPDP kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang mahasiswa di Jerman pada Senin 25 Maret 2024. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ini diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.

Kasi penerangan hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyebut, ada tiga terlapor dalam kasus TPPO modus frienjob mahasiswa di Jerman, ketiga nya yakni E-R, A, dan S-S.

BACA JUGA:Kejati Jambi Gelar Raker Reses Dengan Komisi III DPR RI

“Kejaksaan tinggi Jambi menerima SPDP ini pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dan sudah menunjuk lima orang Jaksa untuk proses penelitian berkas perkara dan penuntutan nantinya di persidangan. Kami sampaikan juga bahwa dalam SPDP ini terdapat 3 orang terlapor yaitu inisialnya ER, A alias AE dan ST ada. Disini identitas belum disampaikan cuma terlapornya saja 3 orang itu aja. Perlu kami sampaikan dalam SPDP pertama korban yang melapor jumlahnya 15 orang, Bahwa pada bulan Mei 2023 PTSHB melakukan sosialisasi frienjob untuk kegiatan magang di Jerman pada Universitas Jambi melalui saudara SR,” jelas Lexy Fatharany - Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi.

“Dan kemudian pada saat sosialisasi tersebut sudah dilakukan persiapan-persiapan seperti memberikan link yaitu https/bit.ly/freeandjob in Jerman dan kemudian para peserta sosialisasi tersebut dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp100.000 yang mayoritas peserta telah mengirimkan uang pendaftaran kepada rekening atas nama PT GEN. Selanjutnya setelah dinyatakan lulus para peserta juga diwajibkan atau diharuskan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LOE atas nama para peserta tersebut. Namun hingga saat ini kenyataannya saat melakukan magang di Jerman para korban merasa tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,”dan paparnya.

Namun, Lexy belum merincikan status atau pun jabatan dari ketiga terlapor. Sementara, pelapor dalam kasus ini jumlah nya ada 15 orang, mereka merupakan mahasiswa Universitas Jambi.

BACA JUGA:Pihak UNJA Akhirnya Buka Suara Terkait Perbedaan Perlakukan Mahasiswa Ferienjob di Jerman

Dalam kasus TPPO mahasiswa magang ini , Kejaksaan Tinggi Jambi telah menunjuk 5 orang jaksa. Ke limanya akan meneliti dan mempelajari persyaratan formil dan materil berkas perkara.

Diketahui, tercatat ada 106 mahasiswa Unja yang terdaftar dalam program magang di Jerman.Dengan rincian, 93 orang mahasiswa , berangkat dan menjalani magang di Jerman sementara 13 orang lagi , belum berangkat masih melengkapi berkas administrasi.

Namun dari 93 orang mahasiswa , 6 enam orang pulang kembali ke Jambi. Hasil pemeriksaan ke enamnya, mereka diduga menjadi korban perdagangan orang dengan modus magang.

 

Sumber: