Pilkada 2020 di Saat Covid-19, Kampanye Akbar Terbuka di Tempat Umum Diperbolehkan, Begini Aturannya
JAKARTA – Satu bagian penting dari para calon yang berlaga pada Pilkada Serentak 2020, yaitu menggelar kampanye rapat umum atau kampanye akbar, boleh dilakukan secara terbuka.
Ketua KPU Pusat, Arief Budiman mengatakan, aturan kampanye itu dituangkan di dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19.
Namun dalam implementasinya, KPU meminta para calon kepala daerah yang akan berkampanye nanti mengutamakan metode yang lebih aman lebih dulu.
“Metode kampanye dalam bentuk rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan melalui daring,” ujar Arief Budiman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Apabila dengan metode daring tidak bisa digunakan oleh para calon untuk melakukan kampanye akbar, maka KPU memperbolehkan untuk digelar secara terbuka.
Namun, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Antara lain pembatasan waktu kampanye akbar selama 8 jam, mulai pukul 09:00 hingga 18:00 waktu setempat.
Selain itu, pelaksanaan kampanye akbar hanya diperkenankan di daerah zona bebas Covid-19 (zona hijau), dan jumlah pesertanya dibatasi.
“Peserta rapat umum paling banyak 40 persen dengan memperhatikan kapasitas ruang terbuka,” ujar Arief Budiman membacakan bunyi aturan tersebut.
Adapun nantinya, kampanye akbar juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (sta/rmol/pojoksatu)
Sumber: