Bapemperda DPRD Kota Jambi Kaji Kembali Ranperda No 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah

Bapemperda DPRD Kota Jambi Kaji Kembali Ranperda No 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah

Ketua bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono-Sandi/jektvnews-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Bapemperda DPRD Kota Jambi telah melakukan pengkajian terhadap perubahan atas peraturan daerah Kota Jambi nomor 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam mengatur pengelolaan sampah di kota Jambi agar lebih bersih dan sesuai regulasi aturan yang ada di Kota Jambi saat ini, DPRD Kota Jambi melakukan revisi terhadap perda nomor 5 tahun 2020 tersebut.

BACA JUGA:Dipercaya Internasional, Indonesia Menjadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Tanggal 18-25 Mei Mendatang

Ketua bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono mengatakan bahwa, adanya pengajuan untuk dilakukan revisi terhadap ranperda tersebut.

BACA JUGA:Mudikpedia Menjadi Buku Panduan saat Mudik Lebaran 2024

Dimana di dalam ranperda tersebut, dikatakan Sutiono anggota fraksi partai PDI-Perjuangan, adanya aturan yang menyebutkan adanya sanksi denda yang diberikan kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah itu.

“Baru ini ada pengajuan minta revisi pengelolaan sampah, kalau tidak salah nomor 5 tahun 2020. Disitu akan menekankan sanksi denda," ungkapnya, Senin (18/3).

BACA JUGA:Peringatan Nuzulul Qur'an, Lapas Perempuan Jambi Gelar Tausiyah dan Tarawih Bersama Bagi Warga Binaan

"Dan Bamperda masih mengkaji dalam artian denda yang diberikan kepada masyarakat itu seperti apa. Makanya kami mengkaji perda tersebut yang memang belakangan ini, pengelolaan sampah masih semrawut,” ujar Sutiono selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi.

Sumber: