Tidak Pakai Masker, Supir Angkot Didenda 50 Ribu Rupiah

Tidak Pakai Masker, Supir Angkot Didenda 50 Ribu Rupiah

Jambi - Kendaraan yang melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman di depan Jambi Prima Mall Trona dilakukan pemeriksaan tim gugus tugas. Petugas tergabung dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pemeriksaan pemakaian masker.

Hal ini sesuai dengan peraturan Walikota Jambi terkait penerapan protokol kesehatan selama pandemi virus Corona. Dalam razia ini petugas menjaring sejumlah pengendara yang tidak memakai masker, salah satunya sopir Angkutan Kota (Angkot) yang terdapat tidak memakai masker. Petugas kemudian memberikan hukuman denda 50 ribu rupiah.

Meski denda 50 ribu rupiah ini sangat besar dan tidak sebanding dengan penghasilan sopir angkot. Petugas gugus tugas tetap melaksanakan sesuai aturan. Sesuai peraturan Walikota Jambi nomor 21 tahun 2020, setiap warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah diberikan denda 50 ribu rupiah.

" Sejauh ini ada peningkatan, dalam artian peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, cuma untuk hari ini kebanyakan masyarakat dari luar kota, mereka beralasan tidak tahu peraturan, namun kami tetap tegakan peraturan yang sudah kita sepakati." AKBP Yuyan Priatmaja Kasubdit l Ekonomi Dan Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi

Sumber: