Temukan Adanya Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin, Ini Saran Korektif untuk Pj Bupati
Temukan Adanya Maladministrasi di Seleksi PPPK Merangin, Ini Saran Korektif untuk Pj Bupati-Ist-
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi JAMBI saat ini tengah menangani laporan yang berkaitan dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Merangin.
Dari laporan yang disampaikan ke Ombudsman, terdapat tindak maladministrasi yang dilakukan oleh salah satu OPD di Pemkab Merangin berupa kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum terkait seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Menjadi Salah Satu Nominator Penerimaan Penghargaan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra mengatakan bahwa Ombudsman telah menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Pada hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pj Bupati Merangin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Merangin.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Menjadi Salah Satu Nominator Penerimaan Penghargaan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menyimpulkan bahwa Kepala Puskesmas Muara Jernih dan Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Merangin terbukti melakukan maladministrasi," ujar Indra.
Tindak maladministrasi yang dilakukan, jelas Indra, berupa pengabaian kewajiban hukum terhadap proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Merangin tahun 2023, di mana peserta atas nama Neneng Nurlita tidak sesuai dengan persyaratan seleksi namun diluluskan.
Pada persyaratan disebutkan bahwa peserta harus memiliki pengalaman kerja 2 tahun secara terus menerus di Puskesmas.
BACA JUGA:Harga BBM Tetap, BP Indonesia Naikkan Tarif untuk Maret 2024
"Kita menemukan bahwa yang bersangkutan belum mencukupi pengalaman bekerja selama 2 tahun berturut-turut di Puskesman Muara Jernih, namun dibuakan surat pengalaman kerja oleh kepala Puskesmas," imbuh Indra.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Jambi mengeluarkan LHP Korektif yang disampaikan kepada Pj Bupati Merangin dengan beberapa poin yang harus dijalankan.
BACA JUGA:Plt. Kajati Jambi sambut Komisi III DPR RI kunker ke Jambi
Poin-poin tersebut yakni meminta Pj Bupati untuk tidak mengusulkan Neneng Nurlita untuk diangkat sebagai PPPK dan juga meminta agar Kepala Puskesmas Muara Jernih dilakukan pembinaan terkait maladministrasi yang dilakukannya.
Sumber: