Tunggu Hasil Resmi KPU, Prabowo-Gibran Memimpin Sementara dalam Quick Count Pemilu 2024!

Tunggu Hasil Resmi KPU, Prabowo-Gibran Memimpin Sementara dalam Quick Count Pemilu 2024!

Rekapitulasi Suara Pilpres 2024, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di Hasil Sementara--instagram @prabowo

JEKTVNEWS.COM - Pada Rabu, 14 Februari 2024, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 telah digelar di seluruh Indonesia. Sejumlah lembaga survei segera merilis hasil hitung cepat atau quick count untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Meski quick count memberikan gambaran awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu masih merahasiakan hasil real count. Proses rekapitulasi penghitungan suara, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022, akan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengaman Unjuk Rasa dan Babinsa Pengamanan Pemilu

Berdasarkan PKPU tersebut, masyarakat Indonesia diharapkan bersabar hingga proses rekapitulasi selesai, sebelum dapat mengetahui pemenang Pemilu 2024. Menurut KPU, hasil real count akan mencakup data dari seluruh TPS di Indonesia. Pada Kamis, 15 Februari 2024, KPU telah merilis hasil sementara rekapitulasi suara Pilpres 2024 hingga pukul 18.00 WIB. Hasil tersebut menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul dengan perolehan suara sebesar 20.625.918 atau 56,38 persen. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 9.363.562 atau 25,60 persen, dan Ganjar-Mahfud dengan 6.592.043 atau 18,02 persen.

BACA JUGA:Pesan Menag Yaqut di Tahun Baru Imlek dan Bertepatan Tahun Politik 2024

Angka tersebut diambil berdasarkan hasil rekapitulasi KPU di 363.397 TPS atau 44,14 persen dari total 823.236 TPS. Meskipun Prabowo-Gibran memimpin sementara, masyarakat diingatkan bahwa hasil tersebut masih bersifat sementara dan belum final. Menurut PKPU, penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden. Namun, jika ada permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan pemenang akan ditunda hingga tiga hari setelah putusan MK dibacakan. Masyarakat pun diharapkan untuk mengikuti perkembangan terkini, karena hasil akhir pemilu masih tergantung dari proses rekapitulasi dan potensi perselisihan hasil pemilu yang mungkin diajukan oleh pihak-pihak terkait.

 

Sumber: