Kejari Batanghari Hibahkan Sebanyak 71 Keping Kayu Bulian Kepada Ponpes
Batanghari - Puluhan keping kayu bulian berbagai ukuran merupakan barang bukti Illegal logging yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Batanghari dihibahkan kepada Pondok Pesantren Mazra'Atul akhirah pada Kamis siang (12/06).
Hal ini dibenarkan oleh Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo, dibenarkan barang bukti kayu bulian ini adalah kasus dari ilegang logging, Penyerahan kayu bulian didampingi Kasi barang bukti dan rampasan Bambang Irawan.
“Iya, barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga kami bisa menghibahkan kayu ini kepada pihak Ponpes Mazra’Atul Akhirah,” jelas Dedi Priyo Handoyo.
Kasi Barang bukti dan rampasan Bambang Irawan menjelaskan jumlah kayu bulian yang dihibahkan sebanyak 71 keping.
“Dengan berbagai ukuran, alasan kayu ini kita serahkan kepada ponpes karena kayu bulian adalah jenis kayu yang di lindungi, Mudah mudahan hibah ini dapat membantu pembangunan mushola ponpes tersebut,” terangnya.
Diwaktu yang sama, Pengurus pesantren Mazra’Atul Akhirah Abdul Rahman mengatakan, pihak Ponpes sangat berterimakasih atas hibah dari Kejari Batanghari berupa kayu bulian ini.
“Rencananya kayu-kayu bulian ini akan kami gunakan untuk keperluan pembangunan musollah di ponpes kami, dan saya sendiri yang mewakili ponpes sangat berterimakasih atas hibah kayu ini” Ujar Rahman.
Sumber: