Modus Penipuan Menjual Bubuk ABT, Seorang Wanita Mengalami Kerugian Mencapai 23 Juta Rupiah
Samsul dan Siti Aminah Korban Penipuan -Sandi/Jektvnews -
JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Aksi perampasan kalung emas dari seorang wanita yang dilakukan oleh seorang pria dengan modus menawarkan bubuk ABT dengan mengaku telah melapor ketua RT di RT 41, Perumahan Garuda, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo. terjadi pada Kamis Sore 25 Januari 2024 sekitar pukul 18:25 sore.
Seorang wanita bernama Siti Aminah (49) mengalami kejadian perampasan kalung emas dari seorang pria yang datang ke rumahnya pada hari Kamis Sore (25/1).
Pria tersebut melakukan modus penipuan dengan berpura-pura menjual bubuk ABT dan sudah mendapatkan izin dari RT setempat//
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change dan Social Control
Samsul Arif selaku suami dari Siti Aminah mengatakan, saat kejadian pelaku merampas kalung emas tersebut dari leher istrinya.
"Ibu buka pintu, dia (pelaku) kasih serbuk itu, dia minta dikembalikan lagi, waktu itu dia mengambilnya (kalung emas). Langsung ditariknya," ungkapnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change dan Social Control
Ditambahkan oleh Siti Aminah selaku korban bahwa, pelaku tersebut menggunakan jaket.
" Menggunakan jaket, kurus-kurus hitam, tinggi dikit," ujarnya.
Dirinya saat ini sudah membuat laporan kepada RT setempat dan lurah serta babinkamtibmas, dan Babinsa.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan Destinasi Wisata Wakatobi
Diketahui, kalung emas tersebut senilai 3,5 suku dengan total kerugian mencapai 23.100.000 rupiah.
Sumber: