Bupati Syahirsah Berlakukan Denda 50 ribu Jika Keluar Rumah Tidak Pakai Masker

Bupati Syahirsah Berlakukan Denda 50 ribu Jika Keluar Rumah Tidak Pakai Masker

Batangahari - Pemerintah kabupaten Batanghari mengeluarkan kebijakan tegas terkait cara hidup sehat untuk menghindari penularan covid-19. Jika ditemukan warga yang keluar rumah tidak menggunakan  masker akan disanksi dikenakan denda Rp 50.000.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy, pada acara rapat dalam menghadapi masa transisi New Normal dengan sejumlah pimpinan OPD lingkup Batanghari diruang pola kecil kantor Bupati Rabu (10/6/2020).

“Sejumlah aktifitas sudah mulai berjalan normal. Namun kita selalu waspada dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Saya tegaskan disini, warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda Rp 50.000. Jika tidak ada uang untuk membayar denda, KTP warga tersebut ditahan sebagai jaminan,”tegas Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy.

Penegasan tersebut dikeluarkan semata mata untuk menghindari wabah virus Corona. ” Saya tegaskan disini, kebijakan pemerintah mengeluarkan denda bagi yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, semata mata untuk melindungi diri kita dari virus Corona. Kalau tidak ada sanksi tegas dari pemerintah, saya pastikan warga terlena dan menganggap covid-19 sudah hilang. Ini yang perlu kita waspadai, ikutilah aturan protokol kesehatan Covid-19,”ujar Bupati Batanghari Ir Syahirsah Sy.

Sumber: