Nikita Mirzani Usulkan Denda Rp 2,5 Juta Bagi yang Tak Pakai Masker
Jakarta - Nikita Mirzani menyambut positif adanya aturan wajib pakai masker ketika keluar rumah di DKI Jakarta. Bagi yang tidak menggunakan masker bisa dikenakan denda Rp 250 ribu demi mengantisipasi penyebaran virus korona, mengingat aktivitas masyarakat sudah mulai kembali seperti biasa.
Nikita Mirzani mngatakan, masyarakat jenderung bandel tidak mematuhi imbauan sehingga perlu diberikan sanksi. Ibu tiga anak itu menganggap denda Rp 250 ribu masih kurang memberikan efek maksimal. Dia pun mengusulkan dendanya seharusnya mencapai Rp 2,5 juta supaya masyarakat mikir panjang untuk tidak menggunakan masker.
“Setuju. Aturan jangan 250 ribu, 2,5 juta jadi orang takut. Orang Indonesia itu kebanyakan kan susah dibilangin. Cuma di Indonesia yang susah dibilangin tapi ketika kesusahan mintanya ke pemerintah,” papar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
Sementara perusahaan yang tidak menerapkan standar kesehatan Covid-19 bisa kena denda Rp 25 juta rupiah. Terkait hal ini, Nikita Mirzani kembali menyetujuinya guna mendisiplinkan. Nikita Mirzani mengatakan kita sekarang harus hidup berdampingan dengan virus korona selama belum ditemukan vaksin atau obat penangkalnya.
Nikita Mirzani pun mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan demi melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran virus yang muncul pertama kali di Wuhan, Tiongkok.
“Kita harus hidup berdampingan sama corona, karena walau bagaimana pun inikan susah hilangnya. Cuma gimana caranya supaya kita tidak terjangkit tapi kita harus bekerja. Yaitu harus cuci tangan sebelum pulang, mandi dulu sebelum ketemu anak-anak, pakai masker,” tuturnya.
Nikita Mirzani berusaha mengambil sisi positif dari wabah ini. Menurut penuturan bintang film Nenek Gayung itu, virus korona mengajarkan kita semua untuk hidup lebih bersih. Hal itu dirasakan sendiri dalam kehidupan sehari-hari Niki bersama anak-anaknya.
Sumber: