Mulai Hari Ini, Yang Tidak Pakai Masker Di Denda Rp 50 Ribu
Kota Jambi - Penerapan sanksi denda terhadap pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik/Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi, mulai berlaku efektif hari ini.
Seperti diketahui, pelaksanaan relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dalam tatanan baru, mengharuskan ditetapkannya sejumlah regulasi yang dapat menjamin implementasi protokol kesehatan tersebut dapat berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu bertujuan agar pelaksanaan aktivitas masyarakat tetap berlangsung, namun kesehatan masyarakat tetap terjaga mulai dari proteksi personal hingga dalam komunitas, sehingga penyebaran Covid-19 juga mampu ditekan meski adanya relaksasi.
Dalam Perwal Kota Jambi nomor 21 tahun 2020 itu, sejumlah aturan telah ditetapkan berikut pula sejumlah sanksinya telah siap pula untuk diterapkan.
Setidaknya aturan dan sanksi itu ditujukan dalam tatanan baru itu mengatur masyarakat secara individu maupun koorporasi atau pengelola usaha yang di relaksasi. Sementara untuk kegiatan keagamaan berpedomam kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi nomor : P.1039/KK.05.06/I/HK.00.6/6/2020, B.14/MUI-KJ/VI/2020, 011/FKUB-KJ/III/2020.
Ketentuan aturan protokol kesehatan di Perwal nomor 21 tahun 2020 tersebut diatur dalam Bab III ketentuan Pedoman yang tertuang pada pasal 3 ayat 2. Sementara ketentuan sanksi diatur dalam Bab VI Ketentuan Sanksi Administratif Denda yang tertera pada pasal 6 hingga pasal 9.
Dalam ketentuan aturan dan denda administratif itu, diatur bahwa setiap orang yang berada di Kota Jambi wajib menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan atau di area publik. Bagi pelanggar ketentuan itu dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.
Sementara untuk kegiatan usaha, pengelola usaha wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pengelola usaha dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5.000.000. Jika dilakukan berulang, dikenakan penambahan sanksi denda 100?ri denda sebelumnya. Dan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan sanksi denda akumulatif, pencabutan izin relaksasi serta penghentian kegiatan usaha sementara atau pencabutan izin usaha. Perwal nomor 21 tahun 2020 itu.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, seiring dengan diterapkannya tatanan baru dalam konsep new normal, Pemerintah Kota Jambi sudah mulai menerapkan relaksasi aktivitas ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
"Itu dilakukan dalam tatanan baru, menuju new normal, dan masyarakat harus patuhi protokol kesehatan, sehingga meski ativitas dapat dilakukan, namun kesehatan masyarakat tetap terjaga," sebut Wali Kota Fasha.
Ia juga mengatakan, tidak ada tawar menawar dengan protokol kesehatan.
"Yang lain bisa kita relaksasi, namun tidak protokol kesehatan. Tidak ada tawar menawar, dalam menerapkan protokol kesehatan, semua harus dijalankan dengan ketat," tegasnya.
Ia meyakini regulasi relaksasi ini dapat dikuti masyarakat dengan kesadaran sepenuh hati, khususnya ketentuan wajib menggunakan masker saat beraktivitas diluar ruangan, mengingat Pemkot Jambi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
"Setelah sepekan ini kami bersama Forkompimda dan Gugus Tugas Covid-19 melakukan sosialisasi, maka mulai Senin tanggal 8 Juni (hari ini-red) diharapkan penerapan sanksinya akan berlaku efektif. Kami berharap, masyarakat dapat memahami arti pentingnya masker itu sebagai alat proteksi personal untuk terhindar dari penularan Covid-19. Sesungguhnya, ini adalah salah satu upaya membentuk orang menjadi disiplin, sadar dan peduli akan kesehatannya sendiri serta tidak membahayakan orang sekitarnya," jelas Fasha.
Sumber: