Dugaan Kebocoran Data KPU, Kominfo Minta Klarifikasi

Dugaan Kebocoran Data KPU, Kominfo Minta Klarifikasi

Dugaan Kebocoran Data KPU, Kominfo Minta Klarifikasi-ist-

JEKTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi mengenai pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan saat ini telah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk penanganan dugaan kebocoran data itu.

BACA JUGA:Membuat 8 Olahan Pangan Sehat di Hari Jumat

“Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut,” jelasnya, dilansir dari kominfo, Rabu (29/11).

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo langkah itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dirjen Semuel menyatakan sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah proaktif.

BACA JUGA:Persiapan yang Tidak Boleh Dilewatkan dalam Menghadapi Kemeriahan Natal dan Tahun Baru

“Dalam pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan terhadap data pribadi,” ujarnya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengingatkan pengaturan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Kominfo juga mengingatkan kembali larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pemerintah Batang Hari Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Sosial

Bahkan, sesuai Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

“Kominfo menghimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Sumber: