Baznas Provinsi Jambi Tetapkan Tiga Level Zakat, Tegaskan Penyaluran Tetap untuk 8 Asnaf
--
JEKTVNEWS.COM,– JAMBI – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jambi (Baznas) menetapkan kebijakan besaran zakat tahun ini tetap mengacu pada tiga level sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) dan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penetapan tersebut menyesuaikan dengan kondisi penghasilan masyarakat di masing-masing kabupaten dan kota.
Sri Rahayu wakil ketua Baznas Provinsi Jambi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sudah dirumuskan dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat ekonomi masyarakat.
“Tahun ini Baznas Provinsi Jambi sesuai dengan PMA dan keputusan MUI menetapkan bahwa untuk zakat itu tetap berada di tiga level. Nanti tinggal menyesuaikan saja penghasilan di kabupaten kota seperti apa itu menyesuaikan dengan tiga ketentuan tadi. Makanya sudah dibuat level rendah, menengah dan tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam penyalurannya dana zakat tetap diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan secara syar’i.
“Untuk penyalurannya tetap pada 8 asnaf yang sudah ditetapkan secara syar’i, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, dan ibnu sabil,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa dana zakat tidak akan digunakan di luar ketentuan syariat. Hal ini juga sejalan dengan arahan pimpinan pusat.
“Terkait dengan hal itu, Bapak Ketua Baznas RI sudah menegaskan bahwa dana zakat sudah jelas peruntukannya untuk 8 asnaf, jadi bukan untuk men-support MBG. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa dana zakat akan disalurkan sesuai dengan 8 asnaf yang sudah menjadi ketetapan syari,” tegasnya.
Menurutnya, Baznas berkomitmen memegang prinsip aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI dalam setiap pengelolaan dana zakat.
“Regulasi kami menegaskan bahwa dana zakat diperuntukkan memang untuk 8 asnaf yang berhak menerima zakat,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Baznas mengimbau masyarakat Provinsi Jambi agar tidak ragu menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
“Himbauannya kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi, jangan ragu membayar zakatnya baik zakat mal maupun zakat fitrahnya kepada Baznas Provinsi Jambi maupun Baznas se-Provinsi Jambi, baik langsung ke Baznas maupun ke unit-unit pengumpul zakat yang ada di masjid-masjid, desa maupun kecamatan,” katanya.
Ia memastikan seluruh dana yang terkumpul akan disalurkan sesuai ketentuan syariat dan dilaporkan secara terbuka kepada publik.
“Percayalah bahwa dananya akan disalurkan sesuai dengan 8 asnaf sebagaimana ketetapan syari’i dan laporannya akan kami sampaikan melalui media sosial yang dimiliki Baznas baik dari level provinsi maupun kabupaten kota,” pungkasnya.
Sumber: istimewa


