Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Mencatat Transaksi Judi Online Mencapai 500 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Mencatat Transaksi Judi Online Mencapai 500 Triliun

Transaksi Judi Online Mencapai 500 Triliun-ist-

JEKTVNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan nilai fantastis transaksi dari judi online yang tercatat dalam kurun waktu dari tahun 2017 sampai 2023.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menyampaikan total analisa mencapai nilai Rp 500 triliun.

“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 Triliun,” ungkapnya, Sabtu (25/11).

BACA JUGA:Sinsen Gelar Nyoride Bareng Komunitas Motor Honda

Ia menyampaikan bahwa dalam periode 2022-2023 tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total deposit uang yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.

Saat ini, PPATK sudah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.

BACA JUGA:Buku Adalah Pemimpin Perubahan dalam Meretas Dunia, Begini Penjelasannya

“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” jelasnya.

Menurutnya, fenomena judi online ini dalam tahap mengkhawatirkan, dikarenakan judi online ini dengan berbagai modus untuk mengakali pemblokiran rekening

BACA JUGA:10 Buku yang Mengajak Pembacanya Mendaki Gunung dan Menjelahi Jautan

“Saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian,” ucapnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, apalagi meminjamkan rekeningnya yang memiliki potensi terlibat tindak pidana.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Olympic Group, Usia 35 Tahun Masih Bisa Mendaftar! Buruan Cek Disini Segera

“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” pungkasnya.

Sumber: