Pemutihan Kendaraan Bermotor, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan

Pemutihan Kendaraan Bermotor, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan

Pemutihan Kendaraan Bermotor Tahap Ketiga-Jektvnews-

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah (BPKD) Provinsi Jambi, kembali melaksanakan program pemutihan pajak dan kendaraan bermotor tahap ketiga. 

Dalam rangka pelaksanaan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), telah diputuskan gubernur Jambi nomor 919/KEP.Gub/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023.

Tentang pembebasan BBNKBII, BBNKB lelang dan pajak progresif kendaraan bermotor, serta pembebasan sangsi Administratif PKB, BBNKB II dan lelang dengan masa pelaksanaan 1 November hingga 23 Desember 2023.

BACA JUGA:Promo November Citra Raya City Jambi Cluster Garden House Promo DP 0 Persen

Dikatakan Winda Adriani, Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak dan Penerimaan Lain-lain UPTD PPD Samsat Kota Jambi, adapun pelaksanaan pemutihan tahap ketiga ini merupakan apresiasi gubernur Jambi untuk masyarakat provinsi Jambi.

Program ini meliputi penghapusan denda PKB, penghapusan pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta pembebasan pajak progresif.

BACA JUGA:Pencuri Rokok Se Etalase di Ringkus Tim Opsinal Polsek Sungai Gelam Muaro Jambi

Masyarakat provinsi Jambi diminta untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, selain itu dokumen yang harus disiapkan diantaranya untuk balik nama seperti ( KTP asli, STNK asli, cek fisik dan kwitansi pembelian) dan untuk pembayaran pajak tahunan cukup membawa KTP asli dan STNK kendaraan asli. 

Pembayaran tahunan PKB dapat dilakukan di Samsat induk diwilayah kabupaten, kota, Samsat keliling, pos Samsat thehok, gerai Samsat (WTC, Transmart dan Jamtos), mall pelayanan publik serta pembayaran secara online melalui mobile banking maupun aplikasi signal.

BACA JUGA:Kabar Gembira! PT Temas Tbk Buka Lowongan Kerja Sebagai Finance Accounting Staff Berikut Syaratnya

Sebagai informasi, jumlah kendaraan yang  memanfaatkan pemutihan di samsat Kota Jambi terhitung sejak tanggal 1 November sampai dengan 08 November 2023 berjumlah 2.060 wajib Pajak dengan jumlah penerimaan sebanyak 2.411.935.000 milyar.

Sumber: