Disway Award

HUT ke-80 RI, UPTD Samsat Batanghari Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan

HUT ke-80 RI, UPTD Samsat Batanghari Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan

--

JEKTVNEWS.COM,-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, UPTD Samsat Kabupaten Batanghari melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Jambi dan akan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.


Berdasarkan catatan dari UPTD Samsat setempat, pada hari pertama pelaksanaan program, tercatat sebanyak 316 wajib pajak telah berpartisipasi dalam program ini.

Program pemutihan pajak ini bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi di Kabupaten Batanghari, Minarni, menyampaikan bahwa program ini digagas oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat di momen HUT ke-80 RI.Dalam program ini, pemerintah memberikan beberapa bentuk keringanan, antara lain:

Pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok serta sanksi pajak.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar pajak untuk dua tahun saja.
Diskon tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat.


Pembebasan atas seluruh denda pajak.
Pada hari pertama pelaksanaan, program ini berhasil menghimpun pendapatan lebih dari Rp451 juta. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap program pemutihan tersebut.

Sumber: