Bersiap, Regulasi IMEI Diterapkan Sabtu

Bersiap, Regulasi IMEI Diterapkan Sabtu

JAKARTA – Regulasi terkait nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan mulai diterapkan Sabtu (18/4). Keputusan ini diambil untuk memutus peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, mengatakan keputusan itu diambil usai pihaknya menggelar rapat bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berada di industri ponsel.

“Salah satu pertimbangannya untuk tetap diterapkan pada 18 April untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal. Pada 18 April waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan,” katanya, Rabu (15/4).

Ditambahkannya, regulasi IMEI juga akan menghadirkan layanan ponsel hilang.

“Layanan ini sudah tumbuh dengan sangat banyak di negara-negara yang menerapkan pengendalian IMEI karena ini sangat melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel,” katanya.

Caranya, kata Akbar, pemilik ponsel lapor ke kepolisian terlebih dulu. Selanjutnya konsumen bisa mendatangi layanan konsumen (customer care, customer service) di operator seluler sesuai dengan nomor yang digunakan.

Operator seluler akan memasukkan data ke sistem Equipment Identity Register (EIR) milik mereka, yang akan disinkronisasi dengan sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang akan dikelola pemerintah.

Nantinya, CEIR akan mengeluarkan status bahwa ponsel tersebut masuk ke blacklist kepada EIR di masing-masing operator seluler. Sehingga ponsel tidak bisa digunakan.

“IMEI akan diblokir sehingga tidak bisa diaktifkan di seluruh operator,” kata Akbar.

Dijelaskannya, sejak Februari Pemerintah sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist) untuk memastikan konsumen membeli perangkat legal yang tersambung ke layanan operator seluler saat membeli gawai baru.

Nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem EIR yang ada di operator seluler. Data tersebut akan terbaca oleh CEIR, yang dikelola pemerintah. Nantinya Pemerintah akan memutuskan apakah ponsel tersebut masuk daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).

Ditambahkan Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, sistem yang digunakan untuk identifikasi IMEI yaitu Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

“Mengacu kepada basis data IMEI di SIINAS,” katanya.

Aturan ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April, sementara untuk pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

Sumber: