Pendaftaran Nikah Di Merangin Dihentikan Sementara

Pendaftaran Nikah Di Merangin Dihentikan Sementara

Merangin - Kementerian agama Kabupaten Merangin menghentikan sementara pendaftaran akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Penghentian sementara pendaftaran ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Kepala Kementerian agama Merangin Marwan mengatakan penghentian sementara ini berlaku sejak bulan April, namun jika situasi tidak memungkinkan karena pandemi virus corona tidak menutup kemungkinan penghentian ini diperpanjang. Meski demikian ada beberapa calon pengantin yang sudah mendaftar di KUA sebelum tanggal (1/4) lalu dan tetap akan dinikahkan. Namun calon pengantin harus menikah Di kantor KUA dengan jumlah peserta yang hadir hanya 10 orang. Calon pengantin juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Sumber: