Kasus Dana Pensiun, Jaksa Agung Temui Menteri BUMN

Kasus Dana Pensiun, Jaksa Agung Temui Menteri BUMN

Jaksa Agung ST Burhanuddin-ist-

JEKTVNEWS.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pertemuan soal kasus dana pensiun (dapen) hari ini Selasa (3/10).

"Menteri BUMN dan Jaksa Agung RI dalam rangka penyerahan perkara dapen BUMN," demikian bunyi siaran pers.

Untuk diketahui, Erick mengaku bahwa pihaknya mendorong agar laporan audit dapen BUMN dapat rampung pada Juli 2023.

BACA JUGA:Tips Menangani Kebakaran di Rumah

Tetapi, dalam hal ini BPKP membutuhkan waktu untuk mengaudit laporan itu secara menyeluruh.

Ia mengungkapkan, Kementerian BUMN telah bersepakat dengan BPKP dan Kejaksaan Agung bahwa proses audit dapen yang tengah dilakukan bukan hanya sekadar memenjarakan, melainkan juga untuk perbaikan sistem di tubuh dapen.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Ardiansyah Terkait Dugaan Pencurian Buah Sawit Digelar di Pengadilan Negeri Jambi

Berdasarkan hasil audit, pengelolaan dapen BUMN yang terindikasi salah penempatan investasi dan terindikasi korupsi mencapai Rp9,5 triliun.

“Kalau dana pensiun tidak diperbaiki, ketika BUMN ini, hari yang ini luar biasa, profitnya naik dari ke Rp13 triliun ke Rp124 triliun ke Rp125 triliun,” ujar Erick, dikutip dari pmjnews.

“Dan dividen negara ke Rp80 triliun, tiba-tiba di kemudian hari pegawai BUMN-nya semuanya sengsara, berdosa nggak? lanjutnya.

BACA JUGA:Menantea Group Buka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2023, Tersedia 2 Posisi Menarik Segera Daftar!

Selain itu, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga akan membahas dua hal yaitu berkenaan status penyidikan baru terhadap beberapa perkara dan perkembangan perkara BTS Kominfo di persidangan.

Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan saksi mahkota kasus BTS 4G Kominfo nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut oleh terdakwa Irwan Hermawan.

BACA JUGA:Hari Ketiga, 2 Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Desa Teluk Rendah Berhasil Ditemukan

Sumber: