OJK Melarang Debt Collector Menarik Kendaraan Selama Covid-19, Berikut Peraturannya

OJK Melarang Debt Collector Menarik Kendaraan Selama Covid-19, Berikut Peraturannya

Kota Jambi -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada rakyat Indonesia terdampak virus Covid-19. Salah satunya, melarang leasing menarik kendaraan selama wabah Covid-19.

Aturan relaksasi kredit ini tertuang dalam POJK 11 /POJK.03/2020, Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, ditandatangani Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Wimboh Santoso tertanggal 13 Maret 2020.

Humas OJK Jambi, Agus, Jumat (27/3) menjelaskan, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, pemberlakuan relaksasi kredit segera diterapkan. “Tapi ada aturan-aturannya,” ungkap Agus, Jumat (27/3).

Dari rilis yang dikirimkan OJK, dirangkum pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait relaksasi kredit ini. Ini rinciannya:

Apakah ditunda hingga 1 tahun seperti disampaikan Presiden RI Jokowi beberapa waktu lalu? Dan apakah leasing atau perusahaan pembiayaan dilarang menarik kendaraan bermotor oleh debt collector-nya?

Jawaban OJK: OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector. Namun ini diiringi kewajiban debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19, dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran.

Bagaimana cara menyikapi jika masih ada debt collector yang berusaha melakukan penarikan kendaraan bermotor ?

Jawaban OJK : Debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya jika memang sudah dilakukan. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara untuk menarik kendaraan, karena ini bagian dari tuntutan segera bisa membantu masyarakat yang terdampak langsung. Namun demikian, kami mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan, untuk tidak diam. Debitur harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi. Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.

Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector. Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini.

OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing.

Banyak kasus kendaraan yang menjadi obyek leasing tidak lagi dikuasai oleh debitur, apakah yang seperti ini masih memungkinkan penarikan oleh debt collector ?

Jawaban OJK: Restrukturisasi ini mensyaratkan itikad baik debitur. Artinya debitur harus berkomunikasi (secara online/surat tanpa tatap muka) dengan leasing/perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan permasalahan dan keberadaan kendaraan yang menjadi obyek leasing.

Hal ini penting agar leasing/perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

Sumber: