Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Langkah Jokowi dalam Mendorong Transformasi Birokrasi

Gaji ASN dan Pensiunan Naik, Langkah Jokowi dalam Mendorong Transformasi Birokrasi

Gaji ASN dan Pensiunan Naik-ist-

JEKTVNEWS.COMPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan langkah bersejarah dengan memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pada tahun 2024 mendatang, gaji ASN dijadwalkan naik sebesar 8 persen, sementara pensiunan akan merasakan kenaikan sebesar 12 persen.

Pengumuman ini menjadi angin segar bagi berbagai kalangan, dan Jokowi menggarisbawahi bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung kelancaran transformasi birokrasi dan merangsang perkembangan ekonomi serta pembangunan nasional. Proyeksi tersebut diungkapkan oleh Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kunker ke 4 Negara, Presiden Jokowi Sampaikan Pidatonya Sebelum Berangkat

Dalam konteks ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga memberikan penjelasan tentang mengapa persentase kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pensiunan menerima kenaikan gaji dengan persentase yang lebih tinggi karena mereka tidak menerima tunjangan kinerja seperti PNS aktif.

Poin penting dalam pengumuman ini adalah bagaimana kenaikan gaji ini bertujuan untuk mendukung transformasi birokrasi yang efektif. Pemerintah memiliki keyakinan bahwa dengan memberikan insentif yang layak, baik bagi ASN yang masih aktif maupun pensiunan, mereka dapat terus bersemangat dan memberikan kontribusi positif bagi negara. 

BACA JUGA:Pasar Saham Mulai Minggu dengan Sentimen Positif

Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu memicu akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Peningkatan kinerja ASN dan pensiunan diharapkan akan membawa dampak positif pada berbagai sektor, merangsang pertumbuhan dan memperkuat fondasi pembangunan negara.

Untuk mendukung pelaksanaan rencana ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sebesar Rp 52 triliun. Dana ini akan dialokasikan untuk kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Perincian alokasi dana tersebut adalah untuk tambahan gaji ASN pusat sebesar Rp 9,4 triliun, ASN daerah sebesar Rp 25,8 triliun, dan pensiunan dengan anggaran sebesar Rp 7 triliun.

Langkah besar ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta mendukung perubahan positif dalam birokrasi. Diharapkan, dengan kenaikan gaji yang signifikan ini, ASN akan semakin termotivasi untuk berkontribusi dalam pelaksanaan transformasi birokrasi dan pembangunan nasional.

Sumber: