Polisi Lakukan Restorative Justice Untuk Pelaku Pengeroyokan Di SMA TT
Muaro Jambi - Pihak kepolisian berencana akan melakukan penegakan hukum secara Diversi terkait dengan kasus pengeroyokan yang terjadi di SMA Titian Teras Haji Abdurahman Sayuti Jambi. Ini dilakukan karena tujuh orang siswa kelas 11 yang diduga menjadi pelaku tersebut masih dibawah umur.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto mengatakan, untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di SMA Titian Teras telah selesai, karena pihak sekolah serta pihak kepolisian telah melakukan mediasi kepada pihak korban dan pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Alhasil pihak kepolisian hanya melakukan pendekatan Restorative Justice mengingat seluruh pelaku merupakan anak dibawah umur. Pihak korban saat ini juga telah melakukan pencabutan laporan kepolisian. AKBP Ardiyanto berharap, kepada pihak sekolah khususnya di Kabupaten Muaro Jambi agar meningkatkan pengawasan terhadap siswa, sehingga tidak terjadi kembali kekerasan yang berada di lingkungan sekolah.
“Dalam Undang-undang perlindungan anak itu kita lakukan Diversi, sehingga terhadap pelaku ada itikad untuk diselesaikan dengan mediasi dan itu sudah dilakukan oleh pihak sekolah bersama dengan kita pihak kepolisian, sehingga antara korban dan pelaku sudah ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.” Kata AKBP Ardiyanto Kapolres Muaro Jambi.
Sumber: