Room Karaoke Jadi Lokasi Pemerkosaan, Izin Karaoke Wak Genk Dicabut

Room Karaoke Jadi Lokasi Pemerkosaan, Izin Karaoke Wak Genk Dicabut

Sarolangun - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sarolangun mencabut izin karaoke wak genk yang beraktifitas di tanjung rambai kelurahan gunung kembai kecamatan sarolangun, ini berdasarkan surat keputusan kepala dinas PNPTSP nomor 11 tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke wak genk ter tanggal (6/3/2020).

Kepala Dinas PMPTSP Ahmad Nasri mengatakan, pencabutan izin operasinya karaoke wak genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama, dalam rapat tim gabungan yang dipimpin oleh staff ahli  bupati bersama organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat islam.

Pencabutan izin karaoke tersebut di karenakan adanya aktifitas yang sudah melanggar aturan yang di tetapkan, salah satunya telah terjadi pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir di karaoke wak genk tersebut, sayangnya dalam rapat pertemuan tersebut pelaku usaha karaoke wak genk tidak ikut sertakan.

“Rapat dimaksud terakhir diambil kesepakatan untuk mencabut izin karaoke wak genk, beberapa pertimbangan lain di samping hasil rapat itu laporan dari Satpol PP, bahwa selama ini Satpol PP selalu melakukan razia. Pada pelaksanaan razia ini sudah ada semacam peringatan tertulis,” Ucap Ahmad Nasri Kepala Dinas PMPTSP Sarolangun.

Kembali mengingatkan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di tempat karaoke wak genk melibatkan korban pelajar kelas 3 SMA, korban berinisial (PP) 17 tahun warga desa Bukit 3 Kecamatan Singkut. Korban (PP) di setubuhi 3 pria di dalam ruang karaoke dimana salah satunya merupakan karyawan wak genk, pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (19/2/2020) 16.30 WIB di room nomor 6 family karaoke wak genk .

Sumber: