Harga Bawang Bombay Meroket, Kemendag Keluarkan Izin Impor 2 Ribu Ton
Jakarta - Salah satu komoditas, yakni bawang bombai melonjak drastis di pasaran dengan harga mencapai Rp 200 ribu per kilogram (kg). Hal ini terjadi di karenakan adanya kekurangan stok di dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan bahwa Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) telah disiapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). “Kita sudah keluarkan izin untuk impor bawang bombay karena baru masuk RIPH-nya. Langsung kita proses dan itu memang ketika keluar RIPH-nya, tidak serta merta hari itu langsung keluar, kita harus proses beberapa waktu. Tapi pada prinsipnya udah ada beberapa yang dikeluarkan,” kata Agus di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (11/3).
Kemudian di waktu yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI) untuk bawang bombay sebesar 2 ribu ton. “Kita tunggu (impor) dari New Zealand,” katanya.
Menurut dia, alasan melambungnya harga bawang bombay ini di karenakan pedagang yang menahan keluarnya stok. “Kadang-kadang pedagang masih pegang nih, nah dia belum dengar izin keluar sekarang. Misalnya dengar, langsung dikeluarkan (bawang bombay),” terang dia.
Agus menuturkan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga tengah mempercepat pengeluaran RIPH. Bukan hanya untuk bawang bombay saja, melainkan untuk produk hortikultura yang lain, seperti anggur.
“Begitu pun dengan komoditas lain yang memang ada permintaan juga dari beberapa negara seperti Australia. Anggur ini juga dari yang diajukan 170 ribu, baru keluar 9 ribu. Ini kita juga akan minta agar dipercepat,” ungkapnya.
Sumber: