Kasus Ilegal Fishing di Perlintasan Provinsi, 50 Ribu Baby Lobster Terselamatkan

Kasus Ilegal Fishing di Perlintasan Provinsi, 50 Ribu Baby Lobster Terselamatkan

Kasus Ilegal Fishing di Perlintasan Provinsi-ist-

Terhadap ke 6 pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang No 31 Tahun 2004 tentang Perukanan jo Pasal 55  Ayat 1e KUHP.

BACA JUGA:Waw! Inilah Sisi Menarik Hwang Minhyun Aktor Asal Korea Selatan

"Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 Tahun dengan denda paling banyak 1,5 Milyar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun denda paling banyak 1,5 Milyar," tegas Kapolres Tanjab Barat.

Sumber: