Kasus TPPO Penjualan Ginjal Jaringan Internasional, Kepolisian Tetapkan 15 Tersangka
Para tersangka TPPO jual ginjal ke Kamboja-pmjnews-
JEKTVNEWS.COM - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja kembali bertambah, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang menjadi Tersangka.
“Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (28/7).
BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Atlet Binaraga Herman Fauzi Saat Mengangkat Beban Seberat 210 Kg
Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.
“Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” terangnya.
BACA JUGA:Game Balapan Terkenal Dimasanya, Mario Kart 8 Deluxe
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya potensi bertambahnya tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan calon tersangka yang bertambah berasal dari pihak imigrasi.
BACA JUGA:Suka Menulis? Berikut Alasan Menulis Sangatlah Penting
“Iya, (tersangka baru kasus TPPO jual ginjal) oknum imigrasi,” ujar Hengki, Jumat (28/7).
“Sekarang masih pemeriksaan intensif dan sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita tetapkan,” tutupnya.
Sumber: