Viral di Medsos, Batching Plant Diduga Tak Berizin — Satpol PP Tanjab Barat Cek Dokumen
--
JEKTVNEWS.COM,-Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat langsung turun tangan untuk melakukan pengecekan lapangan.
Kegiatan produksi beton tersebut berlokasi di Jalur 2 Parit Gompong, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, tepat di depan Hotel Syariah Kuala Tungkal.
Saat didatangi oleh petugas Satpol PP pada Kamis, 10 Juli lalu, pihak perusahaan sempat diminta menunjukkan dokumen perizinan. Belakangan diketahui, perusahaan tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencakup kegiatan batching plant. Dokumen legal tersebut juga telah dikirim ke pihak Satpol PP dan diverifikasi oleh Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Perda.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Tanjab Barat, M. Firdaus, menyebut bahwa setelah pihaknya menerima dokumen berbentuk CV dari perusahaan, diketahui bahwa izin usaha termasuk untuk kegiatan batching plant telah sesuai dan sah secara hukum.
"Dalam dokumen CV tersebut sudah tercantum izin berupa NIB dan ada keterangan izin untuk kegiatan batching plant, sehingga dianggap memiliki legalitas," ujar Firdaus.
Sementara itu, Kepala Bidang Rencana Tata Ruang Wilayah Dinas PUPR Tanjab Barat, Gusmardi, turut menegaskan bahwa selama perusahaan memiliki NIB dan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka kegiatan tersebut dapat dianggap legal.
"Selama sudah memiliki NIB, maka aktivitas batching plant itu diakui legal sesuai pedoman yang berlaku," kata Gusmardi.
Dengan demikian, polemik yang sempat mencuat di media sosial terkait dugaan pelanggaran RTRW dan izin usaha batching plant tersebut telah terjawab dengan adanya bukti legalitas usaha yang dimiliki perusahaan.
Sumber:
