Potensi Kehilangan PNBP Akibat SIM Seumur Hidup: Kemenkeu Klaim Mencapai Rp650 Miliar

Jumat 14-07-2023,08:16 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Sandi

JEKTVNEWS.COM - Potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup diklaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai lebih dari Rp650 miliar. Wawan Sunarjo, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, menjelaskan bahwa PNBP yang diperoleh dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM.

Sementara itu, 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru. Dengan diberlakukannya SIM seumur hidup, maka PNBP dari perpanjangan SIM sebesar 60 persen tersebut bisa hilang. Wawan mengatakan bahwa berdasarkan data tahun 2022, potensi kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM mencapai sekitar 60 persen, atau sekitar Rp650 miliar dalam setahun.

Namun, Wawan menekankan bahwa dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu berpengaruh pada Kemenkeu, melainkan lebih berdampak pada kepolisian. Jumlah dana sebesar Rp650 miliar tersebut biasanya digunakan oleh kepolisian untuk operasional mereka.

BACA JUGA:Anime Psycho-Pass : Eksplorasi Etika dan Psikologi dalam Dunia Masa Depan

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang meninjau fungsi dari SIM, apakah SIM merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra. Isa menyebutkan bahwa penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kebutuhan dasar masyarakat, sementara penerbitan SIM hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

Pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM, namun saat ini masih diperlukan penerimaan dari SIM untuk pembangunan negara. Pemerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM dan memastikan penerbitan SIM tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Munculnya pembahasan tentang SIM seumur hidup dipicu oleh Arifin Purwanto, seorang warga yang menguji materi aturan perpanjangan SIM setiap lima tahun. Sidang uji materi tersebut digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 10 Mei.

BACA JUGA:Bocah Ajaib Spanyol, Carlos Alcaraz, Melaju ke Semifinal Wimbledon 2023

Arifin menganggap bahwa masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sangat merugikan, karena harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun. Ia mengklaim bahwa hal ini tidak memberikan kepastian hukum dan berbanding terbalik dengan penerbitan KTP yang langsung dicetak.

Permohonan Arifin menyatakan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak jelas juga berdasarkan penilaian lembaga mana tolak ukurnya. Kementerian Keuangan tetap mempertimbangkan potensi kehilangan PNBP akibat penerapan SIM seumur hidup, sementara pemerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membahas kemungkinan penurunan atau penghapusan PNBP untuk penerbitan SIM.

Kategori :

Terpopuler