6. Meninggal dunia: Jika seorang guru sertifikasi meninggal dunia, TPG tidak dapat diteruskan kepada ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan.
Demikianlah beberapa alasan yang dijelaskan oleh Kemendikbud mengapa TPG Triwulan 2 tidak dapat dicairkan kepada guru sertifikasi. Bagi para guru sertifikasi yang berada dalam kondisi yang disebutkan di atas, mereka mohon maaf karena tidak dapat menerima TPG Triwulan 2 yang seharusnya dicairkan pada bulan Juni.
Kemendikbud berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pencairan TPG agar lebih efisien dan tepat waktu.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Manfaat Ngemil Edamame untuk Program Diet
Mereka juga berupaya untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru sertifikasi agar mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.