JEKTVNEWS.COM - Berdasarkan informasi masyarakat, Team Sat Res Narkoba Polres Tanjung jabung Barat amankan inisial D 52 tahun terduga pengedar narkoba.
Pria asal Jalan Raya Lintas Timur Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indra Giri Hilir, dibekuk saat dipancing saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. BACA JUGA:Apple Akan Rilis iOS 17, Pengguna: Harapkan Fitur Terbarukan Penangkapan pelaku ini terjadi pada hari Minggu 4 juni 2023 Sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Lintas Jambi Riau,Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mengingat pelaku merupakan warga Kabupaten lain,petugas terpaksa memancingnya untuk bertransaksi narkoba di wilayah hukum Tanjung jabung Barat. Kasatnarkoba polres tanjab barat IPTU Epy Koto mengatakan,teamnya terpaksa melakukan Under Cover atau penyamaran untuk melakukan transaksi narkoba, Guna memudahkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba ini, melalui Hand phone Terduga tanpa menaruh rasa curiga dan setuju untuk melakukan transaksi. Akhirnya terduga berhasil ditangkap, Serta langsung dilakukan penggeledahan di tubuh terduga pelaku pengedar dan tas bawaannya.Dari hasil penggeledahan ini didapati dua pucuk senjata api (senpi) rakitan,Pertama jenis Revolver beserta lima butir puluru aktif, dan senpi jenis air soft gun. BACA JUGA:Mirip Tapi Tidak Sama, Ini Perbedaan Baking Powder dan Baking Soda Kemudian sabu seberat 51, 01 gram bruto, timbangan digital, tisu plastik klip, bong, HP, Saat disinggung berasal dari mana senpi rakitan ini, Serta apakah memiliki surat izin resmi senpi jenis Air Softgun, epy menyebut kalau semua jenis senpi tersebut ilegal. Dari keterangan tersangka,senpi ini didapati dari luar Tanjung jabung Barat,Baik jenis Revolver maupun Air Softgun ini. "Rencana kami dengan bapak Kapolres nanti dikenai undang-undang darurat, kemungkinan bapak Kapolres mengarahkan ke tindak pidana undang-undang darurat diarahkan beliau kita buat laporan baru" ujar iptu Epy koto BACA JUGA:Ketahui 5 Pencegahan Panu Secara Herbal Tersangka D akan disangkakan dengan UU narkoba, Serta nantinya akan disangkakan juga dengan UU darurat tentang kepemilikan senpi ilegal, Tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman kurungan maksimal dua puluh tahun penjara dan minimal lima tahun penjara, dan untuk senpi nanti akan sangkakan dengan UU darurat. (Sr)Polisi Tangkap Pengedaran Sabu Saat Transaksi 51.01 Gram Bruto Sabu, Diamankan di Kuala Tungkal
Jumat 09-06-2023,21:23 WIB
Editor : Rendra
Kategori :