JEKTVNEWS.COM - Jajaran polres tanjab barat melalui satnarkoba polres tanjab barat berhasil mengungkap kasus sabu seberat 1043,81 gram bruto dan mengamankan satu tersangka s warga kabupaten indra giri hulu.
Penangkapan pelaku s terjadi pada 27 mei 2023 pukul 18:30 wib, tepat nya di pelabuhan dagang kecamatan tungkal ulu. Pada saat penangkapan, tersangka s tanpa perlawanan dan ditemukan barang bukti satu buah kardus mie lidi berisi sabu.
BACA JUGA:Keberangkatan Calon Jemaah Haji, Angkutan Batu Bara di Stop
Berbagai cara dilakukan, jaringan narkoba lintas provinsi untuk mengelabui petugas dan meloloskan barang haram jenis sabu dan siap beredar bagi pemakai.
Namun di wilayah hokum, polres tanjab barat gencar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ini dapat terlihat dalam ungkap kasus narkoba polres tanjab barat, dimana pihak kepolisiam berhasil mengungkap 1043,81 gram bruto sabu dan mengamankan satu tersangka inisial s.
Kapolres tanjab barat akbp padli dalam konferensi pers menyebutkan, kronologi awal ungkap kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah kecamatan tungkal ulu kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian anggota satnarkoba polres tanjung jabung barat langsung melakukan observasi dan penyelidikan selama beberapa hari, sehingga berhasil menangkap tersangka s tersebut, pada 27 mei 2023 lalu.
" Kemudian untuk tersangka yang kita amankan satu orang berinisial s yang bersangkutan berusia 30 tahun pekerjaan swasta beralamat di dusun balam jaya desa sungai angke kecamatan batang gansal kabupaten idragiri hulu. Jadi yang bersangkutan bukan warga tanjab barat" ujar AKBP Padli.
BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa, DPRD Kota Jambi Akan Fasilitasi Permasalahan Nenek Hafsah
Penangkapan tersebut terjadi dijalan lintas timur jambi-pekanbaru km 136 dan tersangka s tersebut merupakan warga kabupaten indragiri hulu. Dalam penggeledahan oleh petugas ditemukan satu buah kardus mie dan berbalut seperti paket kiriman namun tidak ada penerima, hanya bertulis pengirim saja.
Alhasil setelah dibuka, kardus mie tersebut berisikan sabu sebanyak 1043.81 gram bruto. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni satu plastik teh cina, satu unit hp merk oppo a57 warna hitam, satu kardus mie lidi dan 29 bungkus mie lidi merk buah duku.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di polres tanjab barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka s dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UUD no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (sr)