JEKTVNEWA.COM - Melalui data Badan Kepegawaian Negara, pada September 2022 tercatat sekitar 2 juta lebih pegawai guru honorer tersebar di seluruh Indonesia. Banyaknya guru honorer ini diakibatkan dengan adanya pension mendadak dari guru sebelumnya dengan alasan meninggal ataupun pension.
Sehingga dalam kondisi ini, pihak sekolah yang membutuhkan guru dengan cepat memilih untuk mengadakan perekrutan guru honorer karena mempertimbangan rekrutmen oleh pusat cukup memakan waktu lama.
BACA JUGA:Buruan Daftar! PT Indobara Bahana Membuka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Merapat
Melihat kondisi seperti ini, banyak sekali upaya yang dilakukan pemerintah, mulai dari pembukaan P3K hingga gagasan terbaru yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim berupa Marketplace Guru.
Konsep ini merupakan sebuah ide dimana guru yang diperbolehkan mengajar harus memenuhi ruang penyimpanan data yang kemudian pihak sekolah dapat mengakses data tersebut. Perekrutannya juga dilakukan seperti halnya dengan berbelanja di marketplace. Konsep seperti ini memungkinkan bagi semua pihak sekolah untuk bisa merekrut guru kapan saja dan dimana saja sesuai dengan kebutuhan sekolah.
BACA JUGA:Ikuti Cara Ini Jika Ingin Gigi Terlihat Putih dan Bersih
Namun, kebijakan ini tentunya banyak menuai pro dan kontra. Banyak yang mendukung adanya kebijakan ini karena kebijakan ini akan mendorong para calon guru untuk semakin kompetatif bersaing. Namun tidak sedikit pula yang bertentangan dengan ini pasalnya marketplace guru merupakan kebijakan yang cenderung menjadikan guru sebagai barang dagangan.
Jika diperhatikan dengan seksama, beberapa fakta terkait marketplace guru berdasarkan lama Kemendikbudristek yaitu:
BACA JUGA:VIRAL! Dikabarkan Meninggal Dunia di Negeri Paman Sam, Begini Tanggapan Agnez Mo
- Kementerian akan membuat talent pool bagi guru
- Kemudian talent pool ini berisi guru-guru yang siap mengajar sehingga seleksi tidak perlu dilakukan setahun sekali
- Sekolah bisa memilih guru yang diinginkan melalui marketplace
- Gaji yang diberikan sesuai dengan penempatan guru beserta intensif apabila ditempatakan di daerah
- Penempatan dilaksanakan minimal 3 tahun
- Guru akan mendapatkan beasiswa pusat maupun daerah.