Akibat Judi Online, 20 Warga Jambi di Tahan Polisi Malaysia, Gubernur Jambi Hubungi Kedubes RI

Selasa 23-05-2023,21:11 WIB
Reporter : Sandi
Editor : Sandi

JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Sebanyak 20 orang warga negara Indonesia asal Jambi, dikabarkan ditahan oleh kepolisian Malaysia, akibat menjadi operator judi online di Malaysia.

Mendapatkan kabar tersebut, Gubernur Jambi Al Haris langsung beraksi untuk segera mencari informasi tersebut.

Gubernur Jambi Al Haris langsung menghubungi pihak kedubes RI di Malaysia guna mencari informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Waw! Ini Manfaat Omega 3 Bagi Kesehatan Tubuh

Dari informasi diperoleh, 20 orang tersebut diamankan sebagai saksi untuk sementara, dan bukan sebagai tersangka.

"Karena judi online di Malaysia dilarang, mereka terjebak sebagai pelaku judi online tersebut," ujar Gubernur Jambi Al Haris, Selasa (23/5).

Dari 20 orang tersebut, 3 orang warga Jambi diamankan di Kuala Lumpur dan 17 lainnya berada di Malaka, Negara Malaysia.

BACA JUGA:Semarak Bulan Mei, Sinsen Berikan Promo AHASS Happy May Day

Selama disana, 20 orang ini datang ke Malaysia menggunakan Visa melancong dan bukan visa sebagai bekerja.

Dirinya mengaku akan memonitor perkembangan 20 orang asal Jambi yang ada di Malaysia ini. serta akan berkomunikasi dengan kedubes RI di Malaysia untuk menyelesaikan permasalahan ini.

BACA JUGA:Setelah Lama Vakum, Film Transformers Kembali Tayang di Bulan Juni Mendatang

"Kalau nanti keputusan malaysia dia tidak terkena pasal Pidana, meraka terkena pasal Imigrasi saja. Kami akan siap membantu pulang ke Indonesia. Kita biayai mereka ke Indonesia," ujarnya.

Diketahui, pihak Kedubes RI di Malaysia masih mencoba berkomunikasi dengan Kepolisian Malaysia agar para 20 orang asal Jambi tersebut tidak dikenakan permasalah pidana, dan hanya akan dikenakan permasalahan Imigrasi saja. 

Kategori :